TIFFANEWS.CO.ID, – Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo secara resmi melantik Drs. Maddaremmeng, M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, bertempat di Kantor Gubernur Papua Selatan Jalan Trikora, kamis (1/12).
Sebelum dilantik, Manddaremmeng menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Papua Selatan nomor 821.1/03/PPS/XII/2022 .
Dalam sambutannya, Pj Gubernur menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri yang telah menunjuk salah satu pejabatnya, untuk mengisi kekosongan kursi Sekda Provinsi.
“Tentunya kehadiran Sekda dapat membantu mempercepat seluruh proses-proses administrasi maupun lainnya, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Papua Selatan secara optimal,” katanya.
Pengucapan sumpah janji jabatan Pelantikan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat dari Kemendagri secara virtual. Selain itu, turut hadir Bupati Asmat Elisa Kambu, Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, Ketua DPRD Kabupaten Merauke serta unsur forkopimda se-Papua Selatan.
Setelah resmi dilantik, menurut Maddaremmeng sebagai Sekretaris Daerah dirinya akan langsung berkantor, membantu kerja Gubernur menyiapkan perangkat kerja lainnya.
“Sesuai arahan Gubernur, tugas saya menyiapkan Peraturan Gubernur Tentang Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah dan itu sudah dilakukan tinggal ditandatangani,” ujar Sekda.
Lebih lanjut disampaikan, setelah Pergub nantinya ditandatangani maka secara resmi kelembagaan itu terbentuk. “Seluruhnya ada 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seletah itu akan ditunjuk pejabat untuk menduduki posisi tersebut,” pungkasnya.
Menurutnya, hari ini juga akan dilakukan penunjukan pelaksana tugas untuk menempati sejumlah OPD penting, guna mempercepat jalannya roda pemerintahan.
“Hari ini sudah harus dilakukan penunjukan, kemudian SK dibuat dan diserahkan sehingga besok sudah bisa mulai melaksanakan tugas,” tutupnya. (Bby)