TIFFANEWS.CO.ID,- Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan yang berlokasi di Jalan Misi terus dipadati warga yang antre melakukan perekaman maupun pencetakan e-KTP serta pembuatan kartu keluarga (KK).
“Sejak hari Senin kemarin ini, masyarakat sudah mengantre dari pagi hingga sore hari untuk pengurusan e-KTP maupun KK. Setiap hari, kami mendapat laporan E-KTP yang dikeluarkan mencapai 500,” kata Kepala Dinas Disdukcapil Kota Merauke, Yustina R. Kamisopa, Kamis (2/2/2023).
Melalui proses yang cukup panjang sejak UU 14 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan itu disahkan, Disdukcapil Merauke sudah mulai melakukan pergerakan untuk merubah sistem di wilayah mulai dari kode wilayah sampai dengan, tata pemerintahannya semua harus diubah Provinsi Papua Selatan.
Disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke Yustina R. Kamisopa, S.Sos bahwa tidak serta merta setelah UU keluar sistem otomatis berubah, namun ada prosedur panjang yang dilakukan di Kemendagri sampai kepada di Disdukcapil.
Akan tetapi pada hari senin, 30 Januari lalu Disdukcapil mulai mencetak dokumen dengan kop dan semua sistem sudah menggunakan Provinsi Papua Selatan.
Yustina menjelaskan animo masyarakat dalam pembuatan data kependudukan sangat tinggi, contohnya tanggal 24 Januari ketika komunikasi disana sekaligus mengambil blanko masyarakat yang sudah tahu mencoba datang untuk mengurus.
“Hanya inisiatif kami, agar supaya blanko tidak mubazir kami menunggu sampai sistem berubah mulai kop kode wilayah dan lainnya barulah kami mulai pencetakan KTP kode wilayah baru dengan Provinsi Papua Selatan” tambahnya
Untuk pengurusan identitas kependudukan, bagi yang baru lahir atau baru melaporkan diri otomatis mendapat NIK baru dengan kode wilayah yang baru.
Untuk kode wilayah dalam NIK sebelumnya adalah 91 untuk provinsi, 01 Kabupaten, 01 Kecamatan berubah menjadi 93 untuk Provinsi, 01 Kabupaten, 01 Kecamatan.
Dalam jumpa pers di ruangan Kepala Dinas Yustina menjelaskan lagi sebelumnya Disdukcapil mengajukan permohona blanko E-KTP dan mendapat 8000 keping.
Pelayanan jam pertama berdasarkan laporan pegawai terdapat 100 keping dikeluarkan, jam kedua lebih dari 100 keping dan ternyata laporan sore permintaan membludak hingga 400 mendekati 500 keping per harinya.
“Ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat sangat tinggi untuk pengurusan kepemilikan KTP maupun data kependudukan lainnya” tutup Kadidukcapil ini.
Disdukcapil belum melakukan pengumuman ketersediaan blanko KTP dan bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman baru atau perubahan data kependudukan dapat lansung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke, dan apabila sudah mencapai 1000 keping maka Disdukcapil Kabupaten Merauke akan lagi melakukan pengajuan blanko KTP karena jumlah permintaan masyarakat yang tinggi di Kabupaten Merauke.(Ron)