TIFFANEWS.CO.ID,- Rancangan Peraturan Gubernur terkait pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan kini tinggal menunggu tandatangani PJ Gubernur Provinsi Papua Selatan.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep, SH, kepada tiffanews, di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Papua Selatan, Merauke, Selasa (7/3).
Paskalis Netep menjelaskan, proses perekrutan MRP Provinsi Papua Selatan sudah melalui proses pentahapan panjang yakni mulai dari proses penyusunan rancangan Peraturan Gubernur, pembahasan item-item penting bagi Orang Asli Papua (OAP), Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan komponen komponen penting terkait.
Dalam FGD, sesuai undangan telah melibatkan unsur dari 4 Kabupaten di Provinsi Papua Selatan yakni Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kesbangpol Kabupaten, Tokoh Perempuan, LMA dan Tokoh Pemuda dari keempat Kabupaten.
Sementara beberapa hal yang menjadi pembahasan penting seperti saran dari peserta diantaranya penambahan dan pengurangan kursi dari unsur agama.
“Unsur Agama Katolik yang tadinya direncanakan 6 orang menjadi 7 orang, kemudian Kristen Protestan yang tadinya 4 orang menjadi 3 orang, kemudian usulan itu diakomodir saat FGD dan disepakati bersama untuk diatur dalam rancangan Pergub tersebut,” jelasnya.
Lanjutan hasil FGD yang sudah disepakati bersama kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini kepada Dirjen Otonomi Daerah.
“Kita sudah melakukan pembahasan ini tentang rancangan Pergub yang dipimpin oleh Direktur Penataan Hukum Daerah di Jakarta” tambah Paskalis.
Paskalis Netep menerangkan setelah dari sana hasil pembahasan yang dibawa lalu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang kemudian diserahkan kembali kepada Pemprov Papua Selatan untuk ditandatangani oleh PJ Gubernur.
Berkenaan dengan Panpel (Panitia Pemilihan) anggota MRP PPS yang sudah diatur dalam Pergub, maka Kesbangpol Provinsi Papua Selatan akan lansung membentuk Tim Sekretariat untuk membentuk Panpel.
Mantan Staf Khusus Gubernur Provinsi Papua ini menambahkan, rencana untuk Panpel terdiri dari 5 orang, yang masing-masing 3 orang dari latar belakang pemerintahan / ASN, 1 dari tokoh masyarakat dan 1 lagi dari tokoh Agama.Setelah nama – nama diusulkan barulah disahkan Panpel tingkat Provinsi untuk bekerja menyeleksi.
“Saya sangat mengharapkan dalam rekrutment MRP PPS, setelah nantinya Pergub ditandatangani, kita akan melaksanakan semuanya secara konsekuen. Apa yang diatur dalam Pergub itu dan Panpel akan melaksanakan tugas sesuai yg diamanatkan Perpu, maka itu diharapkan tidak ada unsur lain yang timbul untuk mengganggu pelaksanaan ini,” tegasnya
Kuota MRP berjumlah 33 Orang dan secara proporsional akan dibagi sesuai ketentuan yakni 3/4 dari kuota anggota MRP yaitu unsur Perempuan 11 orang, unsur adat 11 orang dan unsur masyarakat 11 orang.(Ron)