TIFFANEWS.CO.ID,- Penyakit citrus vein phloem degeneration atau CVPD merupakan penyakit golongan bakteri yang penyebaran melalui benih, tunas mata tempel atau batang bawah yang terinfeksi melalui serangga vektor serangga Diaphorina citri.
Penularan yang lebih besar mencapai ± 83% melalui benih tanaman jeruk sehingga memberikan kerugian cukup besar bagi petani.
Tanaman jeruk yang terinfeksi CVPD akan mengalami gangguan kualitas dan kuantitas. Jeruk terlihat lebih kecil dari ukuran normal dan rasanya menjadi tidak manis.
“Untuk mencegah CVPD masuk Merauke, Karantina Pertanian lakukan pemusnahan lima bibit jeruk asal Ternate dengan cara dibakar di incenerator,” ungkap Abdul Rasyid saat pembacaan berita acara pemusnahan pada (19/5).
Rasyid menambahkan upaya pemilik memasukkan bibit jeruk tanpa disertai sertifikat Karantina melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Selain itu, melanggar Instruksi Gubernur Irian Jaya (Papua) No. 2 Tahun 2000 tentang pelarangan peredaran benih tanaman jeruk dalam rangka pengendalian penyebaran Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD),” tambah Rasyid.
Secara terpisah, Kepala Karantina Pertanian Merauke Cahyono mengatakan proses pemusnahan telah melalui rangkaian prosedur yang telah di tetapkan.
“Mulai dari penahanan dan penolakan, kemudian terakhir pemusnahan. Saat pemusnahan turut disaksikan oleh pemilik dan instansi terkait” ujar Cahyono dalam keterangannya. (Ron)