TIFFANEWS.CO.ID,- Karantina Merauke melalui Kantor Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke melakukan kunjungan ke kapal kontainer KM. SPIL Hasya di Dermaga Pelabuhan Merauke, Senin (22/5). Kunjugan ini dalam menyampaikan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kunjungan rombongan dari Kantor Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke diterima langsung oleh Awaludin R. selaku nahkoda KM. SPIL Hasya, Karantina Merauke
Pejabat Karantina Anas Mardiansyahmengatakan Karantina Pertanian memiliki tugas dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke Merauke
Anas menjelaskan, sesuai Pasal 72 UU. 21 Tahun 2019, Karantina Pertanian bertugas dalam pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka.
“Merauke, Papua Selatan, memiliki tumbuhan dan satwa endemik yang bernilai tinggi, yang apabila tidak dijaga, maka kedepannya akan sangat langka ditemui bahkan bisa punah” kata Anas dalam kunjungannya.
Dalam kunjungan ini, pejabat Karantina memeriksa ruangan-ruangan yang ada didalam kapal.
“Kita cek kamar ABK, liat ruang mesin, ruang dapur, ruang nahkoda kapal dan dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya tumbuhan maupun hewan,” tutup Anas.
Secara terpisah, Cahyono Kepala Karantina Pertanian Merauke menyampaikan melalui UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 16, bahwa Pejabat Karantina diberi kewenangan untuk memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas serta ruang keberangkatan dan kedatangan di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa HPHK/OPTK yang terbawa oleh alat angkut. (Ron)