TIFFANEWS.CO.ID,- Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT, mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendelegasian kewenangan bidang perizinan dan non perizinan dalam jumpa pers yang dilangsungkan di Kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke, pada Selasa (23/5).
Termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan bidang perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Selatan, selanjutnya seluruh kewenangan akan diproses melalui sistem Online Single Submission – RBA.
Terdiri dari 11 sektor dan 1105 izin dan non izin yang merupakan kewenangan provinsi, diharapkan melalui proses ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Selatan.
Dijelaskan Apolo Safanpo, 11 sektor dan 1105 izin dan non izin terdiri dari sektor pertanian 90 izin, sektor kesehatan 8 izin, sektor kehutanan 92 izin, sektor transportasi 36 izin, sektor kelautan perikanan 75 izin, sektor pariwisata 26 izin, sektor energi dan sumber daya mineral 16 izin, sektor perindustrian 525 izin, sektor perdagangan 233 izin, sektor PUPR 2 izin dan sektor ketenagakerjaan 2 izin.
Selanjutnya, tentang Perizinan, Apolo menambahkan bahwa ada izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, ada juga yang menjadi kewengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“ Jadi, yang kami umumkan hari ini adalah Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2023 tentang perizinan yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan “ tutupnya.
Pj Gubernur Apolo dalam mengumumkan Pergub tersebut dampingi Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Petrus Assem, S.Sos., MM, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM, Lambertus Fatruan dan Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, drh. Rafael Heri Nugroho. (Ron)