TIFFANEWS.CO.ID,- Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST.,MT serahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Mappi di Kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan, Rabu (7/5).
Pj Bupati Kabupaten Mappi , Michael R, Goomar, S.STP., M.Si yang sudah menjabat semenjak dilantik di Ruang Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, tahun 2022 lalu (27/5/2022), mendapat perpanjangan masa jabatan dengan SK Mendagri yang diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur PPS.
Apolo Safanpo selaku wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Papua Selatan menyerahkan SK dengan Nomor 100.2.1.3/1208 Tahun 2023 tertanggal 18 Mei 2023.
Dalam SK tersebut tertuang bahwa Penjabat Bupati memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai peraturan perundang-undangan serta mempunyai tugas kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas kewenangan, kewajiban dan larangan walikota sesuai ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Pj Bupati ditugaskan memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mappi 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.
Dalam masa menjabat, Michael Goomar, Pj Bupati Mappi itu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali. (Ron)