TIFFANEWS.CO.ID,- Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Papua Selatan yang membahas pemberian pertimbangan kepala daerah dan Pimpinan DPRD terkait Calon Anggota MRP Provinsi Papua Selatan(PPS), secara khusus untuk unsur perempuan dan adat, berlangsung di Kantor Gubernur Papua Selatan, Merauke, Selasa (13/6). Sebelumnya, telah dilakukan pertimbangan terkait unsur agama dengan melibatkan pimpinan keagamaan , Senin (12/6).
Rapat yang dipimpin Pj Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT, dihadiri Bupati Asmat, Boven Digoel, Mappi, dan Merauke. Hadir pula Sekda Kabupaten Merauke mewakili Bupati Merauke dan Ketua DPRD Kabupaten Merauke.
Pengusulan nama calon anggota MRP telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panpil) di tingkat kabupaten maupun provinsi dalam minggu ini memasuki tahapan pemberian pertimbangan oleh Forkopimda Papua Selatan terhadap calon anggota MRP PPS.
Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menyampaikan, bahwa Pemprov Papua Selatan telah menerima laporan dari Panitia Pengawas tingkat kabupaten dan provinsi, serta laporan dari lembaga keagamaan, lembaga adat, dan organisasi perempuan. Laporan dari kepala daerah juga telah diterima hari ini dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat Forkopimda.
Apolo menegaskan, pertimbangan yang akan dilakukan didasarkan pada aturan normatif, yaitu UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, yang mengatur tentang syarat-syarat calon anggota MRP, tugas, kewenangan, serta peraturan Gubernur tentang tata cara pemilihan.
“Pertimbangan yang akan dilakukan meliputi berbagai hal, termasuk syarat administrasi sesuai dengan peraturan pemerintah. Misalnya, berdasarkan PP tersebut, salah satu syarat adalah usia maksimal 60 tahun. Oleh karena itu, semua nama calon akan diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan UU dan PP yang berlaku,” ujar Apolo Safanpo.
Apolo menjelaskan bahwa MRP merupakan bagian dari pemerintahan bersama dengan pemerintah provinsi. Sebagai Gubernur, ia tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan anggota MRP dan DPRP.
Gubernur hanya meneruskan usulan secara berjenjang dari tingkat kabupaten ke provinsi, kemudian ke Menteri Dalam Negeri, dan yang akan menetapkan anggota MRP adalah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, contoh, terkait dengan pemilihan 11 orang dari unsur agama, kewenangan musyawarah telah diberikan kepada masing-masing agama. Misalnya, untuk agama Katolik, musyawarah diadakan oleh Keuskupan Agung Merauke dan Keuskupan Agats. Agama Islam dikoordinir oleh MUI, sedangkan untuk Kristen Protestan dikoordinir oleh PGI.
Terakhir, terkait dengan polemik di media massa dan media sosial mengenai definisi Orang Asli Papua (OAP), Gubernur menjelaskan bahwa definisi OAP yang digunakan merujuk pada UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Pasal 1 Ketentuan Umum Ayat 22 dalam UU tersebut merupakan definisi standar yang digunakan.
Definisi tersebut telah melalui proses kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis sebelum ditetapkan sebagai dasar normatif.
Dengan demikian, berdasarkan aturan yang berlaku, Pemerintah Papua Selatan akan memberikan pertimbangan terhadap calon anggota MRP berdasarkan laporan dan proses seleksi yang telah dilakukan.
Tahapan ini merupakan bagian dari proses demokrasi dalam rangka pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Selatan untuk periode 2023-2028. (Ron)