TIFFANEWS.CO.ID,- Karantina Pertanian Merauke melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai implementasi Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Kewaspadaan Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kegiatan yang dilaksanakan di Bandar Udara Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa (20/6), bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyakit hewan dan tumbuhan yang dapat berdampak merugikan kehidupan manusia.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Karantina Pertanian Merauke, drh. Cahyono, MH, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan antisipasi terhadap masuknya penyakit hewan dan tumbuhan yang berbahaya ke Provinsi Papua Selatan.
“Tujuan utamanya adalah untuk melindungi sumber daya alam hayati baik dari segi hewan maupun tumbuhan di wilayah tersebut.” Kata Cahyono.
Papua Selatan merupakan daerah yang kaya akan keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna yang khas. Oleh karena itu, perlu adanya upaya perlindungan yang maksimal terhadap sumber daya alam hayati tersebut.
Penyakit hewan dan tumbuhan yang masuk ke wilayah ini dapat berdampak serius bagi ekosistem dan juga kehidupan masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula mengenai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang merupakan landasan hukum bagi kegiatan karantina pertanian di Indonesia.
UU ini memberikan wewenang kepada instansi karantina pertanian untuk mengendalikan, mencegah, dan memerangi masuknya penyakit hewan dan tumbuhan yang dapat merugikan manusia secara umum.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, Karantina Pertanian Merauke menghadapi keterbatasan jumlah personel. Dengan hanya memiliki 32 personel, mereka harus menjaga dan mengawasi seluruh Pos Pemeriksaan Karantina Pertanian (PPK) di wilayah Papua Selatan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat juga dapat menjadi mitra dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dengan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya karantina pertanian.
Dalam hal ini, peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi dan melaporkan adanya indikasi atau gejala penyakit hewan atau tumbuhan yang patut dicurigai kepada Karantina Pertanian Merauke.
Dengan begitu, masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan yang membantu karantina pertanian dalam melindungi kekayaan sumber daya alam hayati di Papua Selatan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya karantina pertanian dan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati.
“Dengan kerja sama antara Karantina Pertanian Merauke, Instansi-instansi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan lestari bebas dari penyakit hewan dan tumbuhan di wilayah Papua Selatan.” (Ron)