TIFFANEWS.CO.ID,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bagi pemegang hak akses turunan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha di wilayah Papua Selatan.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan DPMPTSP Provinsi Papua Selatan di Hotel Halogen, Rabu (26/7).
Kegiatan ini didasari oleh Peraturan Gubernur Papua Selatan (Pergub) Nomor 11 tahun 2023 yang memberikan kewenangan perizinan dan non perizinan sebanyak 1105 izin yang tersebar di 11 sektor kepada DPMPTSP.
Dalam rangka memastikan efisiensi dan akurasi dalam proses perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah memperoleh hak akses dari Kementerian Investasi yang telah terintegrasi dengan seluruh kementerian terkait.
Untuk itu, DPMPTSP Provinsi Papua Selatan telah menugaskan tim teknis dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemegang izin.
Hak akses turunan diberikan kepada tim teknis OPD agar mereka siap untuk melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran izin yang diajukan oleh pelaku usaha.
“Kami memberikan hak akses turunan kepada mereka agar dapat memverifikasi izin dengan lebih efisien. Jika izin yang diajukan oleh pelaku usaha telah terverifikasi dan lengkap, kami akan memasukkan data tersebut ke dalam sistem sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing OPD,” ujar Kepala DPMPTSP Papua Selatan, Petrus Assem, S.Sos., M.M.
Setelah verifikasi dilakukan, tim teknis OPD akan memberikan pertimbangan teknis yang ditandatangani oleh pimpinan masing – masing OPD tujuan. Pertimbangan teknis ini kemudian akan diunggah kembali ke sistem, dan DPMPTSP akan meninjau dan menyetujui atau menolak izin tersebut.
Jika terjadi penolakan, alasan penolakan akan dijelaskan dalam surat pemberitahuan kepada pelaku usaha, dan DPMPTSP akan mengeluarkan izin tersebut setelah memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan yang berlaku, DPMPTSP berhak meminta keterangan kepada OPD terkait apabila tidak ada pertimbangan teknis yang diberikan hingga batas waktu 12 hari. Jika dalam batas waktu tersebut OPD belum memberikan pertimbangan, DPMPTSP berwenang untuk mengeluarkan izin secara langsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kewenangan proses perizinan tetap berada di OPD teknis. Kami di DPMPTSP hanya menerbitkan izin dan menandatanganinya. Seluruh proses verifikasi dan pertimbangan teknis dilakukan oleh OPD terkait sesuai dengan SOP yang berlaku,” tambah Kepala DPMPTSP.
DPMPTSP berharap bahwa melalui sistem ini, pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha di Papua Selatan akan semakin optimal, dan proses perizinan dapat berjalan dengan lebih efisien.
Hal ini diharapkan akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan di wilayah Papua Selatan.
Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemegang izin dan SKPD teknis dapat lebih memahami proses perizinan yang terintegrasi, sehingga memudahkan dan mendorong kelancaran berusaha bagi para pelaku usaha di Papua Selatan. (Ron)