TIFFANEWS.CO.ID,- Fraksi Nasdem DPRD Kota Jayapura minta Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, membentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) untuk menyelesaikan Perda Masyarakat Adat.
Sesuai kebutuhan yang didukung dengan ketersediaan payung hukum dan penganggaran, semestinya Pemerintah kota Jayapura dapat melakukan sebuah kebijakan yang kemudian dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Port Numbay di Kota Jayapura.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Nasdem, DPRD Kota Jayapura, Pares L. Wenda usai membacakan pandangan Fraksi Nasdem dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, Sabtu,(29/7).
Kepada media ini, Pares L. Wenda membeberkan beberapa aspek penting yang harus menjadi perhatian pemkot dalam hal ini dinas dan badan yang bersentuhan langsung dengan implementasi peraturan daerah yang telah disahkan melalui sidang DPRD Kota Jayapura,
Fraksi Partai Nasdem memberi apresiasi kepada Bapemperda, Komisi-Komisi dan Ekskutif yang menyusun Raperda Kampung Wisata, Raperperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Teluk Youtefa, Raperda Perlindungan dan Pengembangan Batik Port Numbay, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPPLH) Kota Jayapura dan Rancangan Perda Sastra dan Bahasa.
“Perda tersebut sudah sejalan dengan pandangan Fraksi Nasdem yang telah kami sampaikan sebelumnya yakni pada 3 Juli 2023 lalu, di mana pandangan kami untuk mendukung kampung sebagai tujuan wisata,” kata Peres.
Untuk mensinkronkan poin satu, Pares mendesak Pj Wali Kota Jayapura, untuk segera membentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kota Jayapura.
“Sebab, nanti, mereka yang akan bekerja dan melakukan pemetaan mulai dari sisilah masyarakat adat Port Numbay, pemetaan wilayah adat, pemetaan kepemilikan totem, pemetaan warna-warni seni budaya dari setiap suku di Port Numbay. Dan yang ada kaitan lainnya, dalam upaya mempertahankan identitas dan kedaulatan masyarakat adat Port Numbay sebagai anak sulung di negeri matahari terbit ini,” tegas Pares.
Menurut Peres, hal ini penting karena dengan adanya strukturisasi masyarkat adat yang telah diatur dalam peraturan daerah Kota Jayapura ini, akan lebih memperkuat peraturan lain yang berhubungan dengan masyarakat adat itu sendiri tujuannya.
Terkait pembentukan GTMA dikatakan, jelas ada payung hukum yang memberikan kewenangan kepada eksekutif untuk melaksanakannya.
”Apa yang kami (Fraksi Nasdem) sampaikan sesuai Amanat Konstitusi dan Perundangan yang berlaku dalam UUD 1945 pasal 18b ayat (2);UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 101 ayat (1), ayat (2), ayat (3); UU No.2 tahun 2021 tentang Otsus Papua; dan Perdasi Provinsi Papua Nomor. 3 tahun 2022 tentang Kampung Adat,” jelasnya.
Lanjut Peres, tujuan dari poin 1 dan 2 di atas, untuk pemberdayaan masyarakat adat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat dan melestarikan nilai-nilai warisan budaya masyarakat adat— secara local wisdom serta natural resoursoucesnya.
Fraksinya berharap yang telah disampaikan dan ditetapkan itu, kemudian tidak menjadi pandangan yang mubasir. Pasalnya, ketika pandangan fraksi dipaparkan, tidak mendapat tanggapan dari eksekutif, begitu juga halnya pandangan komisi-komisi di dewan.
Meski demikian, Pares mengaku, peran fraksi sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, usulan serta pandangan fraksinya wajib di dengar dan dilaksanakan oleh eksekutif sepanjang hal itu dapat di laksanakan.
“Dan sesuai kebutuhan dan ketersediaan payung hukum dan penganggaran yang dapat dilakukan untuk sebuah kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya di Kota Jayapura,” tutup Pares. [] Alfonsa Wayap.