TIFFANEWS.CO.ID,- Sekelompok masyarakat dari Koalisi Masyarakat Provinsi Papua Selatan (PPS) Pemerhati Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan aksi penolakan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Merauke, Minggu (21/8).
Aksi peolakan dilakukan di dua tempat yakni di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Sekretariat KPU Provinsi Papua Selatan.
Masyarakat yang melayangkan tuntutan terhadap hasil seleksi tertulis dan tes psikologi oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat Periode 2023-2028.
Koalisi masyarakat ini mengeluhkan hasil seleksi yang tidak mempertimbangkan pentingnya keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebagai implementasi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Jo. UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Salah satu tuntutan masyarakat adalah tidak dipertimbangkannya keberadaan komisioner aktif (Incumbent) KPU Kabupaten Asmat, KPU Kabupaten Mappi sebagai penyelenggara yang perlu diakomodir.
Lambertus Ayiriga, Korlap Koalisi Masyarakat PPS pemerhati KPU menyampaikan sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2023 bahwa jika Kedapatan panitia tim seleksi melakulan kelalaian maka dari pihak manapun boleh melakukan gugatan.
“Data terakhir menunjukkan bahwa ada empat orang dari Mappi yang tidak lolos, yang notabene adalah anak-anak asli Mappi.” ujar Lambert.
Sementara itu, dari Asmat ada 2 orang yang tidak lolos. Dari Merauke sendiri, ada 1 orang yang tidak lolos, tetapi bukan anak asli Marind karena berasal dari daerah lain di Papua.
“Ketidaklulusan anak-anak asli Marind dalam seleksi ini menjadi hal yang mengkhawatirkan” tambahnya.
Lambertus berharap ingin bertatap muka langsung atau bertemu dengan panitia tim seleksi sehingga bisa menanyakan secara langsung calon-calon orang asli Papua yang mendaftar di KPU untuk mengetahui alasan ketidaklulusan mereka.
“Jadi lebih kepada meminta penjelasan yang mendetail seperti seleksi administrasi yang tidak pernah di sampaikan itu,” ujarnya.
“Misalnya kami tidak lulus karena kekurangan surat atau apapun itu yang dapat menjelaskan secara mendetail tetang tidak lulus di tahapan administrasi dan sampai masuk pada tahapan seleksi CAT juga tes pisikologis itu tidak pernah di sampaikan, tetapi jika di sampaikan secara mendetail pasti kami tidak membuat surat gugatan tentang kelalaian tim seleksi panitia” tutup Lambert Ayiriga.(Ron)