TIFFANEWS.CO.ID,- Tim VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memulai kegiatan Entry Meeting yang menandai dimulainya pemeriksaan atas kepatuhan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 dan Triwulan III APBD Tahun 2023 di empat Daerah Otonom Baru (DOB) se-Tanah Papua pada Selasa (12/9).
Kegiatan yang berlangsung di BPK Tower Lt. XVI Kuningan Jakarta itu, dihadiri oleh Tim VI BPK RI, para Penjabat (PJ) Gubernur dari keempat DOB termasuk Pj. Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., Pj. Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng., Plt. Inspektur Sucahyo Agung dan Plt. Kepala BPPKAD, Mansyur.
Acara dilaksanakan dengan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan Kepatuhan oleh Tim VI BPK RI kepada para PJ Gubernur. Langkah ini menandai komitmen BPK RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di wilayah tersebut.
Pemeriksaan ini akan berfokus pada penggunaan anggaran APBD Tahun 2022 serta pelaksanaan APBD Triwulan III Tahun 2023 untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku.
Tim BPK RI akan melakukan audit mendalam untuk memeriksa pengelolaan keuangan dan belanja di empat DOB tersebut.
Pertemuan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik demi mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Sementara, pemeriksaan diharapkan akan memberikan informasi yang berharga bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran APBD, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Daerah Otonomi Baru.
Sebagai informasi, saat ini BPPKAD Papua Selatan telah menyiapkan seluruh dokumen yang akan diperiksa antara lain opname kas maupun LKPD dan telah direview oleh Inspektorat Daerah Papua Selatan. (Ron)