TIFFANEWS.CO.ID,- Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Jayapura, Mukri M. Hamadi menerima audensi Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay, Edi Ohoiwutun dan Ketua Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Jayapura, Benhur Wally di Kantor DPRD Kota Jayapura, Jumat (15/9)
Pertemuan yang juga dihadiri Sekretaris Fraksi NasDem, Pares L. Wenda dan unsur DPRD lainnya itu secara khusus membicarakan tentang proteksi terhadap masyarakat adat khususnya di Port Numbay. Diskusi ini pun membicarakan tentang pentingya proteksi masyarakat adat diatur dalam peraturan daerah (Perda).
“Saya melihat ada semacam kesesuaian dengan apa yang dipikirkan oleh DPRD dalam hal ini Komisi A, karena akan bersinggungan dengan draft Perda Otonomi Khusus (Otsus) yang sedang digarap, dan direncanakan akhir Oktober mendatang disidangkan,” kata Mukri M. Hamadi ,Politisi asal Port Numbay ini.
Menurutnya, Perda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua undang-undang Otsus bagi Provinsi Papua.
“Nah, turunannya ada di undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara, APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,” ujarnya.
Sudah sesuai dengan kelembaagaan, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membentuk badan dan lainnya yang terakit.
Menurut Mukri, dalam raperda, sudah mengusulkan untuk membentuk suatuan pada bagian sekretariat daerah yang mengurus penyelenggaran Otsus.
“Mereka yang mengkoordinasikan penyelengaraan Otsus di Kota Jayapura,sebagi bagian dari alat sekreataris daerah dalam mengendalikan proses penyelenggaran Otsus untuk pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” jelasnya.
Hal ini pun nanti digodok di Komisi A DPRD Kota Jayapura dan juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Bagian ini adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, dikatakan Mukri, tinggal diakomodir dalam pasal dan dari situ, maksud LMA Port Numbay dan AMAN, nantinya bisa saling terkait.
“Kalau AMAN, ini lebih pada partisipasi masyarakat adat dalam memberikan sumbangsi pada proses penyelengagran pemerintahaan. Yang akan terlibat langusung sampai dengan perencanaan dan regulasi. Saya menilai, itu sudah senapas. Melalui ranah Sekda Kota Jayapura,”ujarnya
Kata Mukri, direncakan pada bulan Oktober 2023 bisa diselesaikan dan APBD 2024, sudah bisa dipersiapan pembentukannya bahkan sudah bisa disiapkan terkait peraturan pelaksananya.
“Maka itu, lewat SK Wali Kota atau lewat peraturan Wali Kota. Kita lihat dari besar muatannya. Kalau besar muatannya, kita bisa gunakan Peraturan Wali Kota. Sudah kelihatan, itu akan diakomodisai dalam Perda, sehingga itu bisa dilaksanakam. Bukan hanya sifatnya insidentil saja, tetapi lebih permanen di bawah pemerintah (SK).” katanya.
Dan tertera dalam UU Otusu dan PP nomor 106 itu ada kewenangan urusan kepada pemerinthan itu dibuat dengan badan seperti itu. Gugus tugas atau semacamnya nanti yang berurusan dengan masyarakat adat dan akademisi.
Sementara menyangkut anggaran, tidak menggunakan dana otsus, tetapi menggunakan sumber dana lain. Sebab, UU Otsus mengisyarakatkan bahwa penyelengaran Otsus tidaklah hanya menggunakan dana Otsus.
Dana lain juga bisa digunakan untuk memastikan penyelenggaran dana otonomi khusus di Papua,dapat dilaksanakan. Ini cara supaya partisipasi ini betul-betul lebih bertanggungjawab.
“Tujuannya, supaya menghindari pemaknaan yang berbeda terkait kelembagaan ini. Maka, tidak menggunakan dana Otsus, tetapi menggunakan sumber dana lain. Boleh PAD, DBH (Dana Bagi Hasil) atau DAUK atau sumber pendapatan lain yang sesuai dengan per-undang-undang-an,”jelasnya.
“Misalnya dana 1 Miliar digunakan dari uang Otsus. Pemerintah akan berperspektif lain begitu juga masyarakat orang asli Papua. Dan mereka pasti bertanya, soal esensi, penting atau tidak adanya wadah yang dibentuk? Dan seberapa dampaknya bagi OAP? Bagian seperti ini yang kita tidak inginkan dikemudian hari terjadi,” tutup Mukri.
Sekretaris LMA Port Numbay, Edi Ohoiwutun mengapresiasi tanggapan baik dari Ketua Fraksi PDIP tersebut. Edi berharap, bagian ini bisa terus diseriusi dan bisa menjadi agenda yang bisa ditetapkan sebagai bagian dari proterksi terhadap masyarakat adat di Port Numbay.
Perlu diingat, Otsus menjadi peluang yang koordintatif untuk lebih produktif lagi dalam melakukan proteksi terhadap Orang Asli Papua. Kita belum terlambat, Otsus Jilid II, mesti mampu diterjemahkan agar lebih mengakar lagi. Canyanya, lewat tim,”kata Sekjen LMA. [] Alfonsa Wayap