TIFFANEWS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., angkat bicara terkait gugatan yang diajukan oleh Panitia Pemilihan (Panpil) dan Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke terhadap SK seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan.
SK Gubernur Papua Selatan tentang usulan calon anggota MRP Papua Selatan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedang digugat oleh Panpil Kabupaten Merauke dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merauke sebagai bagian dari Sekretariat Panpil Kabupaten Merauke.
Gugatan tersebut akan disidangkan di PTUN Jayapura pada tanggal 4 Oktober 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pj. Gubernur Papua Selatan melalui rilisnya, Sabtu (30/9), menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Panpil adalah Panitia Pemilihan dan Kesbangpol adalah Sekretariat Panpil. Panpil bertugas melaksanakan tahapan dan proses seleksi dan Kesbangpol bertugas mendokumentasikan serta mengarsipkan semua tahapan dan proses seleksi secara administrasi, selanjutnya menyerahkan kepada Gubernur.
“Apabila ada peserta yang lolos dalam tahapan seleksi maka yang layak merasa bersyukur adalah peserta yang lolos seleksi tersebut. Demikian pula jika ada peserta tidak lolos dalam tahapan seleksi maka, yang layak merasa kecewa dan merasa rugi adalah peserta yang tidak lolos seleksi tersebut.” Ujar Apolo Safanpo.
Sementara panpil dan kesbang, kata Apolo adalah fasilitator dan mediator bagi peserta seleksi, Panpil dan kesbang harus netral dan tidak layak merasa beruntung, ataupun merasa rugi dengan lolos atau tidak lolos-nya peserta seleksi.
Apabila panpil dan kesbang merasa beruntung ataupun merasa kecewa atau merasa rugi terhadap lolos atau tidak lolos-nya peserta seleksi, maka dapat diduga bahwa Panpil Kabupaten dan Kesbangpol Kabupaten mempunyai kepentingan tertentu.
“Jadi panpil kabupaten serta kesbang kabupaten adalah bagian dari pemerintah dan bagian dari penyelenggara seleksi, Panpil dan kesbang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap keputusam panpil provinsi atau keputusan pemerintah Provinsi berkaitan dengan peserta yang lolos seleksi maupun yang tidak lolos seleksi” tambahnya.
Kedua, tahapan dan proses seleksi calon anggota MRP dimulai dengan tahap pendaftaran dan seleksi administrasi di Panpil Kabupaten dan Kesbangpol Kabupaten.
Kata Apolo, pada tahapan ini, peserta bisa dinyatakan lolos maupun tidak lolos berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan yang didaftarkan.
Ditambahkan, pada tahapan ini juga, Panpil Kabupaten dan Kesbangpol kabupaten telah menetapkan SK tentang calon anggota MRP PPS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Tahap dan proses selanjutnya adalah seleksi tahap kedua yang dilaksanakan oleh Panpil Provinsi dan Kesbangpol Provinsi. Pada tahap ini, Panpil Provinsi dan Kesbangpol Provinsi sudah menetapkan SK tentang calon anggota MRP PPS yang dinyatakan lolos seleksi tahap kedua dan hasilnya ada perbedaan dengan SK Panpil Kabupaten dan Kesbangpol Kabupaten.
“Hal ini sangat wajar dan bisa terjadi karena masih dalam tahapan dan proses seleksi,” Apolo menjelaskan.
Dalam tahapan dan proses seleksi peserta, lanjut Apolo dapat dinyatakan lolos maupun tidak lolos berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Panpil Provinsi dan kesbang provinsi dan yang terjadi adalah Pada saat panpil Provinsi dan Kesbangpol Provinsi menetapkan SK tentang calon anggota MRP PPS yang dinyatakan lolos, yang berbeda dengan SK Panpil Kabupaten dan Kesbangpol Kabupaten.
“Pada saat itu, Panpil Kabupaten dan Kesbangpol Kabupaten tidak menggugat SK Panpil Provinsi dan Kesbangpol Provinsi tersebut,” ujar Apolo lagi.
Tahap dan proses selanjutnya adalah uji publik terhadap SK panpil provinsi dan kesbang provinsi yang dilaksanakan selama 1 (satu) bulan dan pada saat uji publik berlangsung, Panpil Kabupaten dan Kesbangpol Kabupaten juga tidak melakukan gugatan terhadap uji publik tersebut.
Tahap selanjutnya adalah pertimbangan FORKOPIMDA Provinsi Papua Selatan dan penetapan SK Gubernur PPS. Pada prinsipnya SK Gubernur PPS tidak berbeda dengan SK panpil provinsi dan kesbang provinsi, kecuali Wakil Agama Islam dan Wakil Agama Protestan dari GPI, yang dikembalikan kepada hasil musyawarah lembaga keagamaan tersebut.
Tahap dan proses selanjutnya adalah perimbangan akhir dan penetapan akhir oleh Menteri Dalam Negeri RI, yang proses-nya masih sedang berlangsung.
“Belum ada SK penetapan akhir dari menteri dalam negeri. Oleh karena itu dapat diduga bahwa Panpil Kabupaten dan Kesbangpol Kabupaten memiliki kepentingan tertentu dengan menggugat proses tahapan yang belum final tersebut,” katanya.
Ketiga, dalam tahapan dan proses seleksi calon anggota MRP, kata Apolo yang berhak memutuskan dan menetapkan anggota MRP terpilih adalah Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri, berdasarkan usulan Gubernur.
Panpil dan Kesbangpol hanya membantu gubernur untuk membuka pendaftaran melakukan seleksi administrasi untuk menyediakan data-data administratif dari para calon anggota MRP yang akan diusulkan oleh gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk mendapatkan pertimbangan akhir dan penetapan akhir sebagai anggota MRP terpilih oleh presiden melalui menteri dalam negeri.
“Bukan panpil kabupaten dan kesbang kabupaten yang berhak memutuskan dan menetapkan calon anggota terpilih, Sehingga panpil kabupaten dan kesbang kabupaten tidak memiliki Legal Standing untuk menggugat SK Gubernur tersebut” tegasnya.
Keempat, dalam UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Apolo Safanpo menjelaskan yang dimaksud dengan pemerintahan Provinsi adalah pemerintah provinsi, DPR Provinsi, dan MRP.
“Jadi Gubernur, DPRP, dan MRP adalah satu level dalam hirarki pemerintah provinsi, sehingga Gubernur tidak bisa mengeluarkan SK penetapan akhir tentang anggota MRP terpilih,” Apolo menjelaskan.
Pihak yang berwenang mengeluarkan SK penetapan akhir adalah hirarki di atas-nya, yaitu Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Saat ini, SK penetapan akhir dari presiden melalui Menteri Dalam Negeri belum ada, artinya tahapan dan proses seleksi masih berlangsung dan belum ada SK penetapan akhir.
“Jadi, Panpil Kabupaten dan Kesbangpol Kabupaten tidak memiliki legal standing untuk menggugat tahapan dan proses seleksi yang belum Final tersebut,” tutupnya. (Ron)