TIFFANEWS.CO.ID,- Sidang persiapan gugatan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, yang diajukan oleh Panitia Pemilihan (Panpil) Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel terhadap hasil seleksi Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan telah dimulai dengan pemeriksaan berkas penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (4/9).
Dalam persiapan ini pihak penggugat, yang datang dari Provinsi Papua Selatan, dihadiri oleh Dominikus Cambu, sementara pihak tergugat, termasuk Pemerintah Provinsi Papua Selatan, diwakili oleh Asisten I Setda Papua Selatan, Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si, dan tim bersama kuasa hukum Pj. Gubernur Papua Selatan, Dominggus Frans.
Dalam pernyataannya, Dominggus Frans membenarkan bahwa sidang ini dimulai dengan tahap pemeriksaan pendahuluan, termasuk pemeriksaan administrasi di Kepaniteraan dan prosedur-dismissal oleh Ketua PTUN sesuai dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1986, serta pemeriksaan persiapan sesuai dengan Pasal 63 UU No. 5 Tahun 1986.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Papua Selatan, Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Si, dengan tegas menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan yang telah diambil oleh Pj. Gubernur Papua Selatan.
Ia menegaskan bahwa negara ini adalah negara hukum, di mana semua orang memiliki hak untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sesuai.
“Kita ini negara hukum, jadi apabila ada yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan. Tetapi, semua harus sesuai dengan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Joko Guritno.
Joko Guritno juga menekankan bahwa keputusan akhir terkait dengan gugatan ini akan sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan.
“Apapun yang menjadi keputusan pengadilan akan ditaati oleh semua pihak, baik itu penggugat maupun tergugat, dan itu yang harus kita ketahui oleh seluruh masyarakat Provinsi Papua Selatan,” tambahnya.
Dengan demikian, dalam semangat keadilan dan supremasi hukum, Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan ini.
Keputusan akhir akan tetap ditentukan oleh pengadilan, sehingga masyarakat dapat mempercayai bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu. (Ron)