TIFFANEWS.CO.ID,-Perjuangan para guru yang tegabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke terkait dana tambahan Penghasilan (TPP) ASN, berbuntut terjadi ketegangan antara PGRI Kabupaten Merauke dengan Pemerintah Kabupaten Merauke setelah PGRI Merauke mengeluarkan himbauan untuk mogok mengajar pada 22 April besok.
Surat Himbauan yang dikeluarkan oleh PGRI Kabupaten Merauke, dengan nomor 07/PGRI/MRK/IV/2024 menghimbau bahwa pada Senin tanggal 22 April 2024 agar kegiatan belajar mengajar untuk tingkat SD, SMP, SMA, SMK ditiadakan dikarenakan guru dan kepala sekolah sedang memperjuangkan aspirasi dana tambahan Penghasilan (TPP) ASN kepada Pemerintah Daerah.
Rencananya para guru akan berkumpul pada pukul 08.00 WIT di Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke untuk menyampaikan aspirasinya dengan mengangkat spanduk “Save Guru”.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800.1.6.2 / 3045 yang berisi :
“Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta semakin dekatnya Ujian Sekolah bagi SMA/SMK dan SMP, USBN bagi SD sesuai kalender pendidikan tahun 2023/2034, DIPERINTAHKAN kepada para Kepala Sekolah dan Guru agar seluruh jenjang pendidikan untuk tidak meninggalkan / meniadakan proses belajar mengajar pada hari Senin, 22 April Tahun 2024 dan seterusnya,”
Surat yang ditandatangani Sekda Merauke mengatasnamakan Bupati Merauke tersebut juga bertuliskan “apabila Surat Edaran ini tidak diindahkan maka akan ditindak sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku”.
Sementara itu, Ratusan guru ini pada 5 April lalu telah melakukan demonstrasi sambil membentangkan 4 spanduk yang isinya sama dan menyatakan dengan tegas menolak keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.2.2/75/tahun 2024 tentang penetapan TPP ASN di lingkungan Pemkab Merauke.
Para guru ini kompak menggunakan pakaian seragam PGRI, batik putih bunga-bunga.
Para guru ini menyatakan menolak dengan tegas keputusan bupati terkait pemberian TPP tersebut, karena guru yang sudah mendapat sertifikasi tidak mendapat TPP.
Sementara guru yang belum sertifikasi hanya diberikan Rp 500.000 perbulan.
“Ini sebuah pelecehan terhadap profesi kami sebagai guru yang hanya diberikan Rp 500 ribu untuk guru yang sudah sarjana. Sementara pegawai lulusan SMA yang duduk di kantor dapat TPP lebih besar, ” kata Lukianus Liptiay, Wakil Ketua PGRI Kabupaten Merauke sekaligus koordinator lapangan aksi demo tersebut. (Ron)