TIFFANEWS.CO.ID – Pj. Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., IPM memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke 28 di GOR Hiad Sai, Merauke, Kamis (25/4_2034).
Upacara dilaksanakan dengan mengangkat tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”, diikuti Forkopimda Papua Selatan dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Selatan serta para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam amanat yang diberikan Pj. Gubernur, Apolo Safanpo membacakan amanat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian yang menuturkan bahwa tema hari Otda ke 28 ini dipilih untuk mengokohkan komitmen dan tanggung jawab seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan bagi generasi mendatang.
Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama hampir seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi seluruh jajaran pemerintahan semua memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip – prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
“Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi,” ujar Apolo saat membacakan amanat Mendagri.
Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau, seperti penggunaan energi baru terbarukan seperti panel surya, penggunaan mobil listrik, pengolahan limbah ramah lingkungan sampai desain green building yang nemperhatikan efisiensi energi.
Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.
“Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” tambahnya.
Lanjut Apolo, Perjalanan ekonomi daerah telah mencapai tahap matang dalam menciptakan berbagai terobosan kebijakan yang bersifat manfaat dalam rangka indentifikasi dan perencanaan wilayah – wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
“Penyelenggaran pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan,” tutur Apolo Safanpo. (Ron)