TIFFANEWS.CO.ID – Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Paskalis Imadawa menegaskan bahwa keturunan Ibu dalam UU Otsus merupakan Orang Asli Papua (OAP), Rabu (15/5/2024).
Sejak beberapa waktu belakangan ini di kalangan masyarakat muncul perdebatan yang mempertanyakan tentang status keaslian Orang Papua.
Imadawa yang sekaligus Ketua Tim Pokja Adat menjelaskan bahwa pengakuan terhadap keaslian tersebut dikategorikan menjadi 3 yaitu berasal dari keturunan Bapak dan Ibu Asli Papua, Bapak Asli Papua dan Ibu Non Papua serta Bapak Non Papua dan Ibu adalah Asli Papua.
Menurutnya salah satu orangtua jika berasal dari suku asli di Tanah Papua maka dapat disimpulkan bahwa orang tersebut adalah OAP.
“Secara keturunan sudah masuk, secara genealogi sudah masuk, dari mama bisa dan dari bapak bisa,” ucap Imadawa.
Imadawa menjelaskan bahwa anak asli yang lahir dari ibu orang Papua merupakan sah dan tidak boleh dikesampingkan.
“Karena ini rahim OAP yang melahirkan maka jangan kita terlantarkan, tidak bisa ! Kita juga kemarin melalui perdebatan besar dan panjang,” tegasnya.
Diakhir, Paskalis Imadawa menjelaskan bahwa hanya ada pengecualian bagi mereka yang diangkat atau diadopsi, tidak dapat menyandang status tersebut. Namun, apabila secara genetik apabila ada maka statusnya jelas OAP dan dijamin Undang-Undang. (Ron)