TIFFANEWS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa Penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju sebagai calon dalam Pilkada 2024 harus mundur dari jabatannya terlebih dahulu. Hal ini disampaikan oleh Tito di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/5/2024).
Mantan Kapolri dan Kapolda Papua ini menyebut bahwa ada sejumlah Pj kepala daerah di wilayah Papua yang telah menyatakan niatnya untuk bertarung dalam Pilkada 2024.
Menurut Tito, Pj kepala daerah adalah warga negara yang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak bisa dibatasi.
“Saya tidak membatasi, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama, hak politik untuk memilih dan dipilih, kecuali dibatasi oleh undang-undang,” kata Tito.
Namun, Tito menjelaskan bahwa ada beberapa aturan yang mengatur pembatasan bagi Pj kepala daerah untuk berpolitik. Misalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri harus berhenti dari ASN pada saat penetapan pasangan calon pada 22 September.
“Misalnya ASN, itu yang akan mencalonkan, maka mereka sudah harus berhenti dari ASN pada saat penetapan pasangan calon 22 September,” ujar Tito.
Tito menegaskan bahwa Pj kepala daerah yang berpolitik harus mengundurkan diri dari jabatannya atau akan diberhentikan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) agar Pj. kepala daerah harus mundur sebelum mendaftarkan diri di KPU.
“Kalau pada masa pendaftaran 27 Agustus itu wajib. Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit Peraturan KPU,” imbuh Tito. (Ron)