TIFFANEWS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan kepada Pj. Bupati Kabupaten Mappi, Michael Rooney Gomar, S.STP., di Kantor Gubernur pada Selasa (28/5/2024).
Perpanjangan masa jabatan, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3 – 1113 Tahun 2024, secara resmi menambahkan masa pengabdian Michael Rooney Gomar, Staf Ahli Gubernur Papua Selatan Bidang Pengembangan Otonomi Khusus sebagai Pj. Bupati Mappi.
Pj. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, dalam kesempatan tersebut mengucapkan banyak selamat kepada Michael Gomar atas amanah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam melanjutkan masa jabatannya. Selain memberikan ucapan selamat, Apolo Safanpo juga memberikan beberapa pesan kepada Michael Gomar dalam menjalankan masa bertugasnya.
“Pertama, selalu meminta petunjuk pada amanat Tuhan Yang Maha Kuasa. Kedua, dalam melaksanakan tugas harus senantiasa berpegang pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Apolo Safanpo.
Selanjutnya, Apolo berpesan bahwa Pj. Bupati Mappi harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan unsur pimpinan baik di tingkat provinsi hingga di Kementerian Dalam Negeri, serta selalu melaksanakan koordinasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mappi dan Forkopimda.
“Kelima, senantiasa melaksanakan tugas pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat agar tujuan pembangunan masyarakat hingga mencapai masyarakat sejahtera dapat kita wujudkan,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Apolo Safanpo juga mengajak seluruh jajaran pemerintah baik di tingkat kabupaten maupun provinsi Papua Selatan untuk bersama-sama mendukung kinerja Pj. Bupati Kabupaten Mappi, Michael Rooney Gomar, semoga apa yang dilaksanakan sebagai amanat negara dan pemerintah pusat untuk mewujudkan masyarakat di Kabupaten Mappi sejahtera dapat sama-sama diwujudkan dan dilaksanakan. (Ron)