TIFFANEWS.CO.ID – Pj. Bupati Mappi, Michael R. Gomar, S.STP., M.Si., menekankan pentingnya memberikan pelimpahan kewenangan kepada kepala distrik dalam hal pelayanan publik. Hal ini disampaikannya saat meresmikan Kantor Distrik Obaa di Kabupaten Mappi pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Menurut Michael, pelayanan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak harus dilakukan di Kantor Disdukcapil, melainkan bisa dilayani di kantor distrik. Dia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berlaku di Kantor Distrik Obaa, tetapi di semua kantor distrik di wilayah Pemerintahan Kabupaten Mappi.
“Pelayanan di kantor distrik memungkinkan fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelayanan publik dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Michael juga mencatat bahwa di beberapa daerah lain, praktek serupa telah diterapkan dengan kewenangan pelayanan publik yang telah dilimpahkan dari OPD teknis kepada kepala distrik. Ia menekankan bahwa langkah ini harus diikuti oleh Kabupaten Mappi, dengan tujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik.
“Dengan harapan kedepannya, pelimpahan kewenangan pelayanan publik dapat dilaksanakan secara langsung oleh kepala distrik,” tambahnya. (Ron)