TIFFANEWS.CO.ID,- Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Biak Numfor melaksanakan pengukuhan dan pelantikan 19 ketua LMA tingkat distrik, Kamis, (13/06/2024). Acara ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran masyarakat adat di tingkat distrik,
Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua di 7 Wilayah Adat, Paskalis Netep, SH, menjelaskan, pembentukan perwakilan dan pengurus LMA di tingkat distrik memberikan porsi besar bagi masyarakat adat untuk berkomitmen membangun komunikasi yang intens antara lembaga masyarakat adat di Biak Numfor dan pemerintah distrik.
“Telah terbentuknya pengurus di tingkat distrik, ini akan memberikan porsi kepada lembaga masyarakat adat, untuk bisa berkomitmen membangun komunikasi antar lembaga masyarakat adat di Kabupaten Biak Numfor dan masyarakat adat di wilayah kerja, terutama di wilayah kekuasaannya masing-masing,” jelas Paskalis Netep
Ia menekankan bahwa, dengan terbentuknya pengurus tingkat distrik, diharapkan mereka dapat secara konsisten menjalankan tugas sebagai mediator dan berkolaborasi dengan semua komponen pemerintah, TNI-Polri, pimpinan adat, pimpinan keagamaan, dan satuan tugas lain yang ada di wilayah distrik dan kecamatan. Hal ini diharapkan akan menjadi dasar bagi perkembangan masyarakat adat dimasa depan.
Paskalis juga berharap agar ketua LMA tingkat distrik yang telah dilantik dapat memberikan informasi terkait rekrutmen calon anggota DPRK dan DPRP, yang hingga saat ini masih simpang siur. Menurutnya, kepemimpinan adat harus tetap konsisten kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Untuk DPRK dan DPRP sampai saat ini masih minim informasi sementara LMA sebagai pejuang, kami tetap berkomitmen untuk mengutamakan lembaga masyarakat adat sehingga kita bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan negara atau yang menjadi kontra dengan negara artinya kita pilih atau kasih masuk orang itu harus taat kepada negara , LMA harus selalu konsisten kepada NKRI,” tegasnya
LMA meminta untuk anggota DPRP dan DPRK lebih banyak bisa direkrut dari kalangan LMA
Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua sedang melakukan uji materi kepada Presiden melalui Mahkamah Agung (MA) dan itu sudah dilakukan sejak April 2024 dengan harapan 12 Mei 2024, MA kembali memberikan jawaban.
Menurut Paskalis, Presiden telah menyetujui gugatan dan keinginan dari LMA, kedepan dia berharap rekomendasi seperti itu tidak begitu saja dikeluarkan oleh pemerintah yang diberikan kepada lembaga-lembaga lain kecuali rekomendasi dikeluarkan oleh LMA. (Djo)