TIFFANEWS.CO.ID – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Drs. Maddaremmeng, M.Si., mendorong Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar dapat meningkatkan pemahaman Tata Naskah Dinas dan harapkan implementasi “E Office.
Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah daerah, serta Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 96 Tahun 2023 di Merauke, Ibukota Papua Selatan pada Kamis (4/7/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Papua Selatan mengharuskan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan surat-menyurat pemerintahan.
“Kita harus memastikan bahwa setiap naskah dinas mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel,” ujar Maddaremmeng.
Sekda juga menekankan kedepannya Pemprov Papua Selatan harus menerapkan “E Office” yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua Selatan.
Konsep ini telah terbukti berhasil di Kementerian Dalam Negeri dan kementerian lainnya, memungkinkan pelaksanaan tugas-tugas administratif tetap berjalan lancar meskipun pejabat utama sedang berada di luar kota.
Sementara itu, dalam wawancara dengan media, Sekda Maddaremmeng menegaskan perlunya lebih banyak diskusi dan praktik tentang tata naskah dinas di antara pegawai.
“Harusnya diadakan pembahasan setiap satu hingga tiga bulan untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang tepat terkait tata naskah dinas,” tambahnya. (Ron)