TIFFANEWS.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Selatan mengadakan Bimbingan Teknis Corporate Social Responsibility (CSR) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi Pelaku Usaha melalui Sistem OSS – RBA hari Kamis (11/7/2024) di Coreinn Hotel, Merauke.
Kepala DPMPTSP Papua Selatan, Petrus Assem, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaporkan pelaksanaan usaha mereka di lapangan. Sejak tahun 2023, pelaporan ini telah beralih dari manual menjadi melalui Online Sistem Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), yang mencakup perijinan dan LKPM.
“Laporan ini termasuk informasi tentang nilai investasi, tenaga kerja, dan ekspor, yang harus disampaikan setiap 3 bulan pada tanggal 10,” jelas Petrus Assem.
Petrus juga menyoroti pentingnya laporan investasi ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dengan target investasi nasional mencapai 1650 Triliun.
“Sementara itu, Provinsi Papua Selatan menargetkan investasi sebesar 1,87 Triliun pada tahun 2024. Untuk mencapai target ini, pendampingan terhadap pelaku usaha dalam memahami LKPM sangat diperlukan,” tambahnya.
Petrus menegaskan bahwa semua pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non UMK yang telah difasilitasi pemerintah, wajib melaporkan LKPM mereka.
Terkait pendampingan program CSR, Petrus menjelaskan bahwa 278 perusahaan yang ada Provinsi Papua Selatan rata – rata telah melaksanakan program CSR Bidang Pendidikan, Ekonomi Kerakyatan, Kesehatan, Infrastruktur dan Perlindungan Sosial terkait kerja.
Namun, dikarenakan pelaporannya yang tidak rutin seperti LKPM masyarakat tidak mengetahui program CSR yang telah dilaksanakan.
“Karena tidak ada laporan, masyarakat sering menganggap bahwa perusahaan tidak melakukan program CSR padahal yang telah dilakukan dan masyarakat telah rasakan dampaknya itu sudah CSR,” ucapnya.
Bertolak dari itu, DPMPTSP berinisiatif membangun sistem pelaporan CSR yang terbuka untuk umum dan dapat diakses masyarakat.
Sistem pelaporan CSR, tambah Petrus Assem, belum dilaksanakan di provinsi lain dan Papua Selatan akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan sistem pelaporan tersebut. (Ron)