TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Papua Selatan di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Apolo Safanpo secara resmi meluncurkan perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dari kode PA menjadi PS pada hari Senin (15/7/2024) di Merauke, Ibukota Papua Selatan.
Perubahan ini diimplementasikan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri No. KEP/34/I/2024 yang menetapkan Kode Wilayah Kendaraan Bermotor untuk Provinsi Papua Selatan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua No. 1 Tahun 2024 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor di Daerah Papua dan Otonomi Baru.
Rizky Khoirul Firmansyah, Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan, menyatakan, “Secara resmi NRKB untuk wilayah Provinsi Papua Selatan berubah dari PA ke PS.”
Pj. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, yang turut hadir dalam peluncuran ini, mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan hasil upaya dan usulan sejak Januari 2023, melalui koordinasi dengan Kapolres Merauke, Kapolda Papua, serta lembaga terkait seperti Jasa Raharja dan Samsat hingga ke Mabes Polri.
“Akhirnya, Korlantas Polri memberikan keputusan untuk menerbitkan izin registrasi kendaraan bermotor dengan kode PS,” tambahnya.
Apolo juga menegaskan bahwa Provinsi Papua Selatan menjadi wilayah pertama di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Provinsi Papua yang menggunakan kode terbaru untuk kendaraan bermotor.
“Dengan NRKB terbaru ini, kami dapat mengidentifikasi kendaraan bermotor yang digunakan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat berdasarkan kode dan nomor, sehingga proses registrasi dapat dilakukan dengan lebih efisien untuk berbagai keperluan,” katanya. (Ron)