TIFFANEWS.CO.ID – Rapat Pleno Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) tetap menyatakan sahnya meskipun empat anggota memutuskan untuk keluar (Walk Out) dari rapat tersebut.
Ketua MRPS, Damianus Katayu, dengan tegas mengungkapkan bahwa dirinya menjaga agar Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) terkait prosedur memberikan persetujuan pada calon gubernur dan wakil gubernur tidak bertentangan atau bertabrakan dengan aturan diatasnya.
“4 orang yang Walk Out mengusulkan untuk memasukkan kriteria OAP dalam pasal – pasal Ranpergub, namun teman-teman sebagian setuju untuk membahas hal ini dalam Peraturan MRPS secara terpisah. Meskipun ada pertimbangan-pertimbangan, rapat pleno menyetujui hal ini,” ujar Damianus kepada wartawan Tiffa News di Kantor MRPS, Selasa (16/7/2024).
“Teman – teman yang walkout kemarin berasal dari Pokja Agama dan Perempuan, seharusnya yang bicara itu utusan Pokja Adat. Sedangkan, Pokja Adat tidak ada masalah dan sepakat kewenangan rekomendasi keaslian OAP itu kita akan bicara secara internal di dalam MRP,” tambahnya.
Masalah utama yang dihadapi adalah tenggat waktu untuk menyelesaikan Ranpergub yang belum final. Proses ini masih berlanjut di tingkat perundang-undangan daerah, sementara proses terkait Pilkada dikoordinasikan oleh pokja adat sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Kekhawatiran kami yang menjadi alasan tidak memasukan pasal itu dalam ranpergub adalah agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ungkap Katayu.
Menurutnya, kewenangan MRPS harus dijaga dan pembahasan mengenai kriteria keaslian OAP akan dilakukan secara internal dalam peraturan MRPS.
Sementara itu, pembahasan di pokja adat telah berjalan lancar tanpa masalah yang signifikan. Damianus menegaskan bahwa Rapat Pleno MRPS telah memutuskan dengan sah, meskipun ada anggota yang tidak hadir dalam daftar kehadiran resmi.(Ron)