TIFFANEWS.CO.ID – Kepala Kampung Tomer, Tugiyanto, bersama rekannya Imanuel Kohib, saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Merauke. Keduanya didakwa atas kasus penggelapan bantuan pangan yang dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu di lima kampung pada Jumat (8/8/2024).
Kampung yang dirugikan yaitu Kampung Kuler, Onggaya, Tomer, Tomerau, dan Kondo, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Bantuan tersebut seharusnya disalurkan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2024.
Kasus ini menuai kemarahan warga karena terjadi di tengah krisis pangan yang melanda Kabupaten Merauke. Bantuan yang digelapkan berupa beras, yang saat itu harganya melonjak hingga Rp.18.000,- per kilogram.
Tindakan tersebut dianggap sangat melukai hati masyarakat, terutama mereka yang masuk dalam kategori kurang mampu, karena harus bertahan hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Dalam rilis yang diterima Tiffanews, Minggu (11/8/2024), Gabriel Epin, S.H., selaku kuasa hukum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampung Tomer, mengecam keras perbuatan terdakwa yang dianggap sebagai tindakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
Epin menegaskan bahwa kedua terdakwa, Tugiyanto dan Imanuel Kohib, telah menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi, tanpa memedulikan penderitaan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut.
Masyarakat Kampung Tomer, melalui BPD yang didampingi oleh Gabriel Epin, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri Merauke dan Pengadilan Negeri Merauke agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa.
“Hal ini membuktikan bahwa Terdakwa Tugiyanto dan Imanuel Kohib hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan bersenang-senang diatas penderitaan masyarakat,” ungkap Epin.
Selain itu, mereka juga meminta Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, M.T., untuk segera menunjuk pelaksana tugas (plt) Kepala Kampung Tomer guna menggantikan Tugiyanto selama proses persidangan dan vonis berlangsung.
“Masyarakat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Merauke cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan hukuman maksimal, agar menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi kedua terdakwa serta menjadi contoh bagi kepala kampung lainnya di Kabupaten Merauke,” ujar Gabriel Epin, S.H.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan tersebut. Warga berharap keadilan dapat ditegakkan, dan tindakan serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (Djo)