TIFFANEWS.CO.ID – Kepala Kampung Tomer, Tugiyanto, bersama rekannya Imanuel Kohib, terbukti melakukan penjualan beras bantuan dan berhasil mengantongi keuntungan hingga sebesar Rp60 juta, yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu di lima kampung di Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Berdasarkan informasi yang diberikan Kuasa hukum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampung Tomer, Gabriel Epin, S.H., Minggu (11/8/2024), Beras bantuan tersebut seharusnya disalurkan kepada warga di Kampung Kuler, Onggaya, Tomer, Tomerau, dan Kondo.
Namun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke pada 8 November 2024, terungkap bahwa Tugiyanto, dengan mengaku sebagai Ketua Forum Masyarakat Kampung Naukenjerai, mengambil dan menjual 4 ton beras bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam kesaksiannya, Siti Munawaroh Sarjono, Koordinator Lapangan PT. Yasa Artha Trimanunggal, bersama Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Tomer, Berty Y. Emola, dan Kepala Kampung Kuler, Isboset Helnia, memaparkan bagaimana Tugiyanto dan Imanuel Kohib memanfaatkan jabatan dan kedudukannya untuk menipu masyarakat serta pihak terkait. Keuntungan dari penjualan beras tersebut dibagi rata antara keduanya, masing-masing mendapatkan Rp30 juta.
Meski sudah terbukti bersalah, hingga saat ini, kedua terdakwa belum mengganti kerugian yang diderita PT. Yasa Artha Trimanunggal dan masyarakat lima kampung yang seharusnya menerima bantuan tersebut.
Gabriel Epin, S.H., dalam pernyataannya meminta masyarakat di Distrik Naukenjerai untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kasus ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Merauke dengan nomor register 105/Pid.B/2024/PN Mrk.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Dinar Pakpahan, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota Indraswara Nugraha, S.H., M.H., dan Muhammad Irsyad Hasyim, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum, Habibie Anwar, S.H., berhasil mengungkap kejahatan ini. Dalam persidangan, Tugiyanto mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan memastikan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan sampai kepada yang berhak. (Djo)