TIFFANEWS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi, secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM mengenai pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-79 kepada 359 warga binaan Lapas Merauke pada Sabtu (17/8).
Penyerahan SK remisi ini dilakukan dengan didampingi oleh Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan, Drs. Maddaremmeng, Bupati Merauke Romanus Mbaraka, Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, serta pejabat tinggi dari lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke.
Plt. Kalapas Merauke, Abdul Waris, melaporkan bahwa remisi diberikan oleh negara dalam rangka HUT Kemerdekaan dengan syarat utama berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman selama enam bulan di Lapas.
Pada HUT Kemerdekaan tahun ini, Lapas Merauke mengusulkan 359 warga binaan untuk mendapatkan remisi, dan semuanya telah diterima. Surat keputusan remisi untuk 359 warga binaan tersebut juga sudah dikeluarkan.
Dari total 359 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 62 orang mendapat potongan satu bulan masa tahanan, 105 orang mendapat potongan dua bulan, dan 74 orang mendapat potongan tiga bulan. Selain itu, 55 orang menerima potongan empat bulan, dan 9 orang menerima potongan enam bulan. Dari jumlah tersebut, empat warga binaan dinyatakan bebas bersyarat dan langsung pulang ke rumah untuk kembali ke kehidupan masyarakat.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Pj. Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi, Menteri Hukum dan HAM memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang senantiasa bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi, meskipun dengan berbagai keterbatasan, demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
Lebih lanjut, Rudy mengingatkan secara serius seluruh jajaran pemasyarakatan untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas, Rutan, atau LPKA, agar tidak mencederai prestasi yang telah dicapai selama ini.
“Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini,” tegasnya.
Kepada seluruh warga binaan, Rudy mengajak untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di Lapas, Rutan, atau LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti kembali ke masyarakat.
Untuk jajaran petugas pemasyarakatan, Rudy mengingatkan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan warga binaan, tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila.
“Saudara sekalian mempunyai peran penting dalam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan warga binaan yang terpuruk akibat hukuman hilang kemerdekaan. Pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diberikan bertujuan untuk mengubah kualitas hidup dan kehidupan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat di masyarakat nantinya,” tambahnya. (Ron)