TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRP), Damianus Katayu, mengajak semua pihak untuk memahami dengan baik definisi Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).
Damianus menegaskan bahwa MRP Papua Selatan tidak memiliki kapasitas untuk menganalisis atau menjabarkan definisi tersebut lebih jauh, namun pihaknya berfokus pada pelaksanaan amanat UU Otsus yang telah dijabarkan secara jelas dalam perubahan kedua.
“MRP tidak berkapasitas dalam menganalisa atau menjabarkan, tetapi MRP berkapasitas melaksanakan, pendefinisian OAP dalam UU Otsus sudah sangat jelas, sehingga kita jangan buat kabur,” ucap Damianus kepada wartawan di Merauke, Minggu (15/9/2024).
Damianus Katayu meminta agar masyarakat dan pihak-pihak terkait melihat masalah ini dengan seksama guna menghindari distorsi dan opini yang tidak sesuai dengan jalur yang sebenarnya. Ia menekankan pentingnya menjaga kejelasan definisi OAP agar tidak terjadi kebingungan atau kesalahan interpretasi.
Dalam konteks pilkada serentak yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia, Damianus menggarisbawahi bahwa ini merupakan indikator penting untuk mengukur proses demokrasisasi di tanah air.
“Saat ini Indonesia sedang melakukan Pilkada serentak di seluruh wilayah, ini menjadi indikator kita mengukur proses demokatisasi lewat mekanisme pemilihan Serentak di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Katayu.
Damianus menegaskan bahwa keberhasilan pilkada serentak akan menjadi ukuran utama dalam menilai efektivitas proses demokrasi. Jika pilkada serentak tidak berhasil, ia menambahkan, akan diperlukan pola baru untuk memperbaiki mekanisme demokrasi yang ada.
Damianus berharap semua pihak dapat bersama-sama mendalami dan memahami isu-isu ini dengan lebih baik demi kemajuan dan kejelasan proses demokrasi di Indonesia. (Ron)