TIFFANEWS.CO.ID – Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jayapura, pada Sabtu (18/1/2025), secara resmi melaporkan Sekretaris KPU Kota Jayapura, AM, ke Polda Papua. Terkait hal tersebut, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jayapura mendesak Polda Papua untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka jika terdapat bukti yang cukup.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Kota Jayapura. Polda Papua harus serius menangani kasus ini agar segera ada kejelasan. Jika terbukti, tersangka harus segera ditetapkan,” tegas Ketua GMKI Cabang Jayapura, Lalius Kabak, kepada wartawan pada Selasa (28/01/2025).
Lalius juga menegaskan bahwa GMKI Cabang Jayapura tidak akan tinggal diam terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari pajak rakyat. GMKI memberikan dukungan penuh kepada KPU Kota Jayapura dan Polda Papua untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan.
“Komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi, seperti yang tercantum dalam poin ketujuh Asta Cita, harus diwujudkan dengan nyata. Harapan publik adalah melihat perubahan yang lebih baik,” ujar Lalius.
Lebih lanjut, GMKI Cabang Jayapura mengingatkan pentingnya solidaritas dalam melawan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merusak nama baik lembaga pemerintah. Lalius juga mendesak Inspektorat Kota Jayapura untuk segera memeriksa alokasi dan penggunaan dana hibah dari pemerintah kota kepada KPU Kota Jayapura.
“Polda Papua harus bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan bukti yang ada. Penanganan kasus ini harus menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia tidak memandang bulu dan melindungi hak-hak masyarakat,” pungkas Lalius. (Djo)