TIFFANEWS.CO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa hukum. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Tito mengungkapkan bahwa pihaknya semula mengusulkan tiga opsi tanggal pelantikan, yakni 18, 19, dan 20 Februari 2025, sebelum akhirnya Presiden Prabowo memilih tanggal 20 Februari yang jatuh pada hari Kamis.
“Kami mengusulkan beberapa tanggal, dan setelah melapor kepada Pak Presiden, beliau memilih tanggal 20 Februari untuk pelantikan kepala daerah,” ujar Tito.
Keputusan ini menyesuaikan dengan jadwal putusan dismissal yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.
Berdasarkan data yang disampaikan Mendagri, terdapat 296 kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK dan siap untuk dilantik. Sementara itu, 249 daerah lainnya masih menunggu hasil persidangan di MK.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut diubah agar pelantikan bisa mencakup kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK. MK sendiri dijadwalkan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada pada 4 dan 5 Februari 2025.
Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang telah diputus melalui mekanisme dismissal akan digelar secara bersamaan pada 20 Februari 2025.
Pemerintah memastikan bahwa pelantikan tahap kedua ini tidak akan terpaut jauh dari jadwal putusan MK, sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan di daerah. (***)