TIFFANEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah mengangkat tenaga honorer dalam struktur pemerintahan. Hal ini ditegaskan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Papua Selatan saat itu, Apolo Safanpo, yang melarang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merekrut tenaga honorer.
Namun, dalam evaluasi akhir tahun, ditemukan adanya 502 tenaga yang dianggap sebagai tenaga honorer di lingkungan pemerintahan provinsi. Menindaklanjuti temuan ini, Pj. Gubernur Papua Selatan, Komjen. Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan tenaga honorer tersebut, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan, Alberth Rapami, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk meminta pimpinan OPD memberhentikan seluruh tenaga yang telah diangkat secara tidak resmi serta melakukan penataan ulang pada tahun 2025.
“Penataan ulang ini akan difokuskan pada empat posisi utama, yaitu cleaning service, sopir, security, serta pramubakti/pramusaji. Penerimaan tenaga kerja untuk posisi tersebut akan dilakukan melalui sistem outsourcing atau kontrak, sebagaimana yang diperintahkan dalam kebijakan,” ujar Alberth Rapami di Kantor BKPSDM Papua Selatan pada Senin (10/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya berharap pimpinan OPD dapat menjalankan arahan ini secara maksimal dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja di Dinas, Badan, Biro, serta Sekretariat DPRD dan MRP.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut mengenai kemungkinan pengurangan tenaga kerja.
“Jika memang ada pengurangan yang harus dilakukan, kami akan menyesuaikannya sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” tutupnya.
(Djo)