TIFFANEWS.CO.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan, melakukan pemusnahan terhadap 12.000 kg daging ayam beku yang tidak layak konsumsi pada Jumat (07/03). Pemusnahan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa daging ayam tersebut sudah tidak memenuhi syarat konsumsi.
Petugas Karantina BKHIT Papua Selatan yang bertugas di Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke, melakukan pengawasan terhadap Media Pembawa Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (MP HPHK) di area pelabuhan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kontainer yang berisi daging ayam asal Surabaya dalam kondisi sebagian mencair dan berbau busuk.
“Benar, saat kami melakukan pemeriksaan, ditemukan kontainer berisi daging ayam yang sebagian sudah mencair dan berbau busuk,” ungkap drh. Yayan Taufiq Hidayat.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan pemilik barang, Karantina Papua Selatan langsung mengambil tindakan pemusnahan dengan cara mengubur daging ayam tersebut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokem, Merauke.
Pemusnahan ini disaksikan oleh pemilik barang, JPT, serta instansi terkait, seperti KSOP Merauke dan KP3 Laut. Drh. Haris Prayitno, yang bertindak sebagai pelaksana pemusnahan, menjelaskan, “Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan, pemusnahan dapat dilakukan jika barang tersebut busuk atau rusak setelah diperiksa. Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur, membakar, atau menghancurkan, sesuai ketentuan.”
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan, Cahyono, menegaskan komitmen Karantina Papua Selatan untuk memastikan semua komoditas, baik hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya, menjalani proses karantina dengan ketat.
“Kami memastikan bahwa semua produk yang masuk ke Papua Selatan aman dan layak konsumsi,” tambah Cahyono. (Ron)