TIFFANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke bersama Polres Merauke, Bea Cukai, serta pihak penyidik melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan, termasuk 300 botol minuman keras oplosan. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (12/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan aset.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang ditangani sejak tahun 2024 hingga 2025. Proses ini akan terus berlanjut karena barang bukti yang telah dirampas harus segera dimusnahkan,” ujar Kajari.
Barang-barang yang dimusnahkan di antaranya 300 botol minuman keras oplosan, satu buah senjata api, enam bungkus ganja, serta berbagai barang lainnya seperti plastik, kayu, kaca, kertas, obat-obatan, dan lembar label cukai palsu. Barang bukti tersebut berasal dari empat wilayah operasi kepolisian, yakni Polres Boven Digoel, Polres Asmat, Polres Mappi, dan Polres Merauke.
Kajari menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara terbuka untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan juga untuk mengosongkan ruangan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal di Merauke, Provinsi Papua Selatan. (JW)