TIFFANEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah PAUD senilai 4,6 miliar yang mengguncang Provinsi Papua Selatan masih terus bergulir tanpa ada tanda-tanda pengembalian uang hasil korupsi. Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan tersebut.
Menanggapi desas-desus yang beredar mengenai pengembalian uang, Kapolres menegaskan, “Kami belum menerima informasi itu, masih sebatas informasi, dan yang jelas statusnya masih saksi,” ujar AKBP Yoga pada Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, penyelidikan terhadap kasus ini masih berjalan dan pengembalian dana belum terjadi hingga kini.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Walaupun belum ada penetapan tersangka, penyidik telah mengarahkan penyelidikan pada seorang individu berinisial YM, yang diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan usaha dan perjudian online.
Pihak kepolisian, yang terus mendalami kasus ini, menyatakan bahwa gelar perkara yang akan digelar di Polda Papua akan menjadi titik terang untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika bukti yang ada cukup kuat.
“Kasus ini harus didasari oleh bukti yang nyata dan kuat, sehingga kami terus memperdalam penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan memeriksa barang bukti yang ada,” tegas Kapolres saat ditemui wartawan di Swissbell Hotel beberapa waktu lalu.
Dengan belum adanya pengembalian uang yang disalahgunakan dan penetapan tersangka yang masih menunggu hasil gelar perkara, masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. (Ron)