TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Damianus Katayu, menegaskan bahwa dalam kepemimpinan Gubernur Papua Selatan periode 2025-2030, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).
Katayu menyatakan meskipun kewenangan pengangkatan pejabat berada di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang terpenting adalah memprioritaskan OAP untuk posisi-posisi strategis seperti Sekda dan pimpinan OPD.
Damianus menekankan bahwa Undang-Undang pemekaran mengamanatkan 80 persen jabatan diisi oleh OAP dan 20 persen oleh non-OAP. Karena itu, ia menekankan agar posisi Sekda wajib diisi oleh OAP.
“Saya pikir sudah cukup, provinsi ini didirikan untuk orang asli Papua, dan saya yakin Gubernur memahami itu. Sudah saya sampaikan beberapa kali dalam pertemuan,” tambahnya.
MRPS berharap kebijakan ini dapat mencerminkan keberpihakan terhadap OAP, sehingga tujuan pemekaran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dapat terwujud. (JW)