TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengunjungi Kabupaten Boven Digoel untuk pertama kalinya setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari Safari Ramadhan 1446 Hijriyah yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Selatan pada Jumat (21/3/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Apolo Safanpo berkesempatan untuk menyambangi Kampung Maju, Distrik Arimop, yang menjadi kampung pertama di Kabupaten Boven Digoel yang dikunjungi sejak dirinya dan Paskalis Imadawa dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.
Warga Kampung Maju menyampaikan berbagai keluhan terkait masalah pembangunan yang mendesak, mulai dari infrastruktur jalan, sarana dan prasarana pendidikan, fasilitas air bersih, penerangan, hingga pembangunan rumah ibadah dan kantor distrik.
“Kami minta, Bapak Gubernur bangun kami jalan dari kampung ke kampung, distrik ke distrik, dan kabupaten ke kabupaten. Itu yang pertama,” ujar Paulus Wambomop, warga setempat, dalam dialog dengan Gubernur.
Selain itu, dalam hal pendidikan, Paulus mengungkapkan, “Kami minta bantuan fasilitas gedung dan sarana pendidikan. Di sini ada SMP yang menumpang di sekolah SD,” katanya, yang diamini oleh warga lainnya.
Menanggapi keluhan warga, Apolo Safanpo berjanji untuk menanggapi masalah tersebut sesuai dengan skala prioritas. Terkait dengan infrastruktur jalan yang rusak, ia meminta waktu untuk mengecek status jalan dan kewenangan pembangunan yang ada.
“Untuk jalan, nanti kami cek dulu status dan kewenangan jalan karena dalam pelaksanaan pembangunan ada pembagian kewenangan,” ujar Safanpo.
Menurut Gubernur, pembangunan jalan di Papua Selatan memiliki tiga kategori kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yaitu jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional.
“Jalan yang kewenangannya kabupaten, maka pembangunan, perawatan, dan peningkatannya dilakukan oleh kabupaten. Jika jalan itu kewenangannya provinsi, maka pembangunan dan perawatannya menjadi tanggung jawab provinsi. Begitu juga jalan nasional, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Gubernur juga menjelaskan bahwa jika jalan dengan status kabupaten dibangun oleh provinsi, akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Untuk pembangunan rumah ibadah, khususnya renovasi Gereja Katolik di Arimop, Gubernur Apolo Safanpo memberikan bantuan berupa 500 sak semen dan 500 lembar seng. Gubernur juga meminta agar pemerintah kampung dan distrik mengajukan proposal untuk bantuan lainnya kepada Pemprov Papua Selatan. (Ron)