TIFFANEWS.CO.ID – Pabrik minuman keras (miras) lokal jenis sopi berhasil dibongkar oleh petugas Kepolisian dari Polsek Naukenjerai Polres Merauke pada Jumat malam (21/3/2024).
Pabrik miras yang berlokasi di kebun pisang milik masyarakat di Kampung Kuler, Distrik Naukenjerai, ini terungkap berkat informasi dari warga yang merasa terganggu dengan kehadiran orang-orang mabuk yang sering mengganggu ketertiban di kampung. Warga secara sukarela melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
Dalam penggerebekan tersebut, PS. Kanit Sabhara, Salmon Dumgair, S.Sos., M.Th., bersama anggota Polsek Naukenjerai berhasil menyita sekitar 80 liter sageru (bahan baku pembuat sopi), serta kurang lebih 11 liter sopi siap edar, bersama sejumlah barang lain yang digunakan dalam proses pembuatan miras. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Naukenjerai, Iptu J. Sitanggang, mengungkapkan bahwa pelaku pengelola pabrik miras tersebut melarikan diri saat penggerebekan dilakukan. Meski begitu, pengejaran akan terus dilakukan karena perbuatan pelaku melanggar Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kapolsek Naukenjerai juga menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi miras yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. (***)