TIFFANEWS.CO.ID – Seorang perempuan berinisial EYT alias ET, yang dikenal sebagai bandar narkoba jenis ganja dan kerap lolos dari penangkapan, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Peternakan, Mopah Lama, Merauke, pada Minggu (24/3/2025).
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran ganja di wilayah Merauke. Petugas kemudian menangkap seorang pemuda pengguna ganja yang akhirnya mengungkap identitas bandar yang memasok barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas memastikan bahwa EYT alias ET adalah pelaku utama yang menjadi target operasi Satuan Resnarkoba Polres Merauke.
“Pelaku ini sudah beberapa kali berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap,” ujar Kapolres.
Dari tangan EYT, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 23 pek daun ganja kering dan satu plastik berukuran sedang, dengan total berat mencapai 103 gram. Ganja tersebut diperoleh pelaku dengan cara membeli dari masyarakat di perbatasan RI – PNG Sota.
Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas.
“Polres Merauke sering melakukan penangkapan terhadap para pemakai ganja, tetapi kami punya target tangkapan yang lebih besar. Makanya, kami tidak mau mengekspos penangkapan terhadap para pengguna karena khawatir target kami, yaitu pengedarnya, melarikan diri,” tutup Kapolres. (JW)