TIFFANEWS.CO.ID – Gubernur Papua Selatan memberikan tanggapannya terkait aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) dari Kabupaten Mappi, yang menolak keras jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) diisi oleh non-Orang Asli Papua (OAP).
“Ya, itu aspirasi. Boleh. Semua elemen dan komponen masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Gubernur saat ditemui di Kantor BKPSDM Provinsi Papua Selatan, Merauke, Rabu (16/4/2025).
Namun demikian, Gubernur menegaskan bahwa proses rekrutmen pejabat tinggi pratama maupun madya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Siapa saja yang memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan memiliki hak yang sama untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” tegasnya.
Menanggapi pandangan bahwa jabatan Sekda harus diisi oleh OAP berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), Gubernur mempertanyakan dasar hukum yang spesifik.
“Tapi pasal berapa yang menyebutkan demikian? Dalam aturan disebutkan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengisian jabatan di berbagai bidang, termasuk pertambangan, penerbangan, hingga pemerintahan, mengikuti ketentuan undang-undang sektoral masing-masing.
“OAP yang memenuhi ketentuan, boleh. Tidak masalah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa seluruh masyarakat Papua Selatan, termasuk para ASN yang memenuhi persyaratan kepangkatan dan kompetensi, memiliki kesempatan yang sama dalam seleksi jabatan secara terbuka dan adil.
“Semua orang pasti punya keinginan, tetapi keinginan itu harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Pada akhirnya, Tuhan yang menentukan siapa yang diberi amanah dan kepercayaan. Itu yang harus kita ikuti,” tutupnya.
(Ron)