TIFFANEWS.CO.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan telah menyelesaikan tahap akhir tindakan karantina terhadap bibit tebu asal Australia. Pengujian laboratorium menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dilakukan pada 22 April 2025 di Laboratorium Karantina Papua Selatan.
Metode PCR dilakukan dengan mengekstraksi sampel daun tebu yang telah melalui masa pengasingan dan pengamatan. Ekstrak DNA dan RNA yang dihasilkan kemudian dicampur dengan bahan mastermix, sebelum dianalisis menggunakan geldoc UV setelah diproses dalam mesin PCR.
“Sebanyak 13.158 sampel daun tebu dari berbagai varietas telah diuji dengan target mendeteksi delapan jenis virus dan delapan jenis bakteri. Seluruh sampel diambil dalam tiga tahap selama sembilan bulan masa pengasingan dan pengamatan,” jelas Patra Anggana Palayukan, petugas laboratorium.
Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, menegaskan bahwa seluruh proses pengasingan dan pengamatan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat.
“Sejak benih tebu masuk dari Australia, kami menerapkan standar tinggi dalam menentukan lokasi dan tempat pengasingan. Semua dilakukan untuk memastikan tidak ada Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang terbawa masuk,” ujar Cahyono.
Cahyono menambahkan bahwa ketelitian dalam pengujian menjadi kunci utama untuk mencegah penyebaran OPT baru di wilayah Papua Selatan, yang dapat membahayakan tanaman lain dan merugikan petani lokal. (Ron)