TIFFANEWS.CO.ID – Wacana pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Provinsi Papua Selatan mulai mencuat di tengah proses konsolidasi pemerintahan pasca pemekaran daerah otonom baru dan pelantikan Gubernur serta Wakil Gubernur. Namun, di tengah dinamika tersebut, Penjabat (Pj) Sekda Papua Selatan, Drs. Maddaremmeng, M.Si, menegaskan tidak akan turut serta dalam bursa calon Sekda definitif.
Saat ditemui di Sekretariat Komunitas Wartawan Daerah (KWD), Selasa (29/04/2025), Maddaremmeng menyatakan komitmennya sejak awal untuk tidak mencalonkan diri dalam seleksi jabatan tersebut.
“Sejak awal saya sudah sampaikan bahwa saya tidak akan ikut dalam pemilihan Sekda definitif. Menurut saya, biarkan saja orang Papua Selatan yang menjabat, karena banyak SDM mumpuni di sini,” ujarnya tegas.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa jabatan yang diembannya saat ini bersifat transisional, sesuai penunjukan dan rekomendasi dari Gubernur Papua Selatan. Tugas utamanya adalah memastikan stabilitas birokrasi selama masa pembentukan kelembagaan pemerintahan daerah otonomi baru (DOB).
Maddaremmeng juga menjelaskan bahwa proses seleksi Sekda definitif akan melalui tahapan resmi, termasuk penilaian dari Tim Penilai Akhir (TPA). Mekanisme tersebut bertujuan menjaring figur terbaik berdasarkan syarat administratif, kompetensi, serta integritas sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara di daerah.
“Pemilihan Sekda itu ada tahapannya. TPA yang akan menilai siapa yang paling pantas. Tapi tentu saja, rekomendasi dari Gubernur juga punya bobot penting dalam pertimbangan akhir,” tambahnya.
Sikap Maddaremmeng yang menolak mencalonkan diri justru dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemberdayaan sumber daya manusia lokal. Menurutnya, Papua Selatan memiliki banyak figur potensial yang mampu memimpin birokrasi daerah.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat otonomi daerah dan aspirasi masyarakat Papua Selatan yang menginginkan putra-putri daerah tampil sebagai pemimpin utama.
Menutup keterangannya, Maddaremmeng juga menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Pj Sekda merupakan hasil proses administratif dengan persetujuan gubernur. Oleh karena itu, penggantiannya pun kelak harus melalui mekanisme serupa.
“Saya diangkat karena izin dan rekomendasi Gubernur. Jadi, jika saya digantikan, tentu harus ada izin dan rekomendasi juga dari Gubernur,” pungkasnya.
(JW)