TIFFANEWS.CO.ID,- Tahun 2024 menjadi momen penting bagi Indonesia dengan berlangsungnya Pemilu dan Pilkada serentak. Namun, transisi kekuasaan ini belum membawa perubahan signifikan bagi Masyarakat Adat.
Situasi yang ada justru semakin memburuk dengan bertambahnya perampasan wilayah adat hingga mencapai 2,8 juta hektar, serta eskalasi kriminalisasi dan kekerasan yang terus dialami oleh Masyarakat Adat.
Hal ini disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). dalam kegiatan media briefing peluncuran “Catatan Akhir Tahun 2024 (CATAHU 2024)”, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Kegiatan media briefing dipandu moderator Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum & HAM Muhammad Arman, dengan narasumber Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi dan Deputi 2 Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi aktual Masyarakat Adat di Indonesia, khususnya di tengah transisi kekuasaan politik nasional, serta tantangan yang dihadapi untuk masa depan keberlanjutan hak-hak Masyarakat Adat.
AMAN mencatat setidaknya 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat yang terjadi di 140 komunitas pada tahun 2024, dengan total luas wilayah terdampak mencapai 2,8 juta hektar.
Beberapa kasus mencolok terjadi di wilayah adat Sihaporas, Poco Leok, dan Kepulauan Togean. Kekerasan yang sistematis ini mencerminkan praktik “penyangkalan negara” terhadap eksistensi Masyarakat Adat.
Hingga akhir tahun 2024, Masyarakat Adat terus menghadapi tantangan besar berupa minimnya pengakuan hukum dan regulasi yang melindungi hak-hak mereka. Beberapa kebijakan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE), serta proyek pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), menggambarkan lemahnya komitmen negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyatakan, transisi kekuasaan di tingkat nasional seharusnya menjadi momentum perubahan, namun yang terjadi justru kelanjutan dari rezim yang mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat.
“Kami menuntut pemerintah baru untuk tidak menjadikan investasi dan bisnis sebagai prioritas utama, melainkan mengutamakan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat. Tanpa langkah konkret, masa depan Masyarakat Adat akan terus terancam,” kata Rukka Sombolinggi.
Realitas kebijakan yang tidak berpihak terhadap Masyarakat Adat juga tercermin dari perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang meski masuk kembali dalam Prolegnas 2025 setelah sekian lama diabaikan, namun lambannya proses legislasi ini menunjukkan kehendak politik negara.
Di sisi lain, kebijakan-kebijakan seperti Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang tanah ulayat justru berpotensi mempercepat hilangnya wilayah adat.
Kondisi ini semakin diperburuk oleh kebijakan ekonomi yang lebih memprioritaskan investasi dan proyek strategis nasional daripada hak asasi manusia. Proyek pemindahan IKN, misalnya, menjadi ancaman langsung bagi lebih dari 20.000 warga adat di Kalimantan Timur.
Erasmus Cahyadi, mengatakan, minimnya pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat telah menyebabkan eskalasi konflik di lapangan. Kebijakan seperti
“Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 menunjukkan bagaimana negara terus mengabaikan hak konstitusional Masyarakat Adat. Kami mendesak agar pemerintah segera mencabut kebijakan diskriminatif ini dan memberikan perlindungan hukum yang nyata terhadap wilayah adat,” kata Erasmus Cahyadi.
Menurut Erasmus, transisi kekuasaan ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk merombak paradigma pembangunan yang selama ini mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat. AMAN mendesak agar pemerintah tidak hanya berfokus pada ekonomi dan investasi, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat demi tercapainya keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.(*)