TIFFANEWS.CO.ID,- Karantina Pertanian Merauke melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai implementasi Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Kewaspadaan Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kegiatan yang dilaksanakan di Bandar Udara Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa (20/6), bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyakit hewan dan tumbuhan yang dapat berdampak merugikan kehidupan manusia. (Ron)