Jakarta, Mambruks.com-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, bukan hanya terkait dugaan gratifikasi yang nilainya Rp1 Miliar. Namun ada ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar.
Menurut Mahfud, setelah ditelisik lebih teliti dalam catatan PPATK yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 12 hasil analisis ketidakwajaran dalam penyimpanan dan pengelolaan uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Jumlahnya tak hanya Rp1 miliar, melainkan ratusan miliar.
“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan Korupsi atau ketidakwajaran, dari penyimpanan dan pengelolaan uang, yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK,” kata Mahfud, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Baca Juga: Situasi Papua Memanas karena Isu Save Lukas Enembe
Mahfud juga menepis anggapan bahwa status tersangka yang ditetapkan kepada Lukas ini bersifat politis menjelang 2024. Dia mengatakan bahwa kasus Korupsi Lukas ini masuk dalam 10 kasus korupsi besar di Papua.
“Kasus Lukas Enembe ini bukan baru terjadi sekarang menjelang situasi politik, seperti ditulis oleh Romo tadi, cerita suhu politik menjelang 2024, karena ada Parpol dan sebagainya, karena itu saya persilahkan saudara membuka berita, membuka situs tanggal 19 Mei tahun 2020, saya sebagai Menkopolhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar, 10 korupsi besar di Papua, dan ini masuk di dalamnya,” ujar Mahfud
Menurut Mahfud, pada tahun 2020, dirinya sudah mengumumkan 10 kasus korupsi besar di Papua. Sejak pemgumuman itu, banyak pihak yang mendesak 10 kasus itu segera diselidiki.
“Saya mencatat, setiap tokoh Papua datang ke sini, apakah tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, itu datang ke sini selalu nanya kenapa kok didiamkan. Kapan pemerintahan bertindak atas korupsi itu, sudah mengeluarkan daftar 10 Kok tidak ditindak,” beber Mahfud.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud Md: Rp 71 miliar Rekening atas nama Lukas Enembe Diblokir
Karena itulah, kata Mahfud, saat ini pemerintah melakukan penindakan terhadap dugaan kasus korupsi yang dilakukan Lukas Enembe karena telah terpenuhinya sejumlah alat bukti. Pemerintah berharap Lukas dapat Kooperatif menghadapi kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.