Jakarta, Mambruks.com-Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas yang juga politikus Partai Demokrat itu diketahui mangkir dari panggilan lembaga antirasuah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi Rp1 miliar.
“Ya kita selalu berharap kepada jajaran legislatif atau eksekutif, kalau dipanggil penegak hukum ya datang aja. Itu lebih baik. beri kesan kita gentle hadapi kasus,” kata Arsul di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/9).
Baca Juga: Mendagri Akui Punya Hubungan Baik dengan Gubernur Papua yang Terjerat Kasus Korupsi
Selain meminta Lukas kooperatif, Arsul juga mengingatkan KPK untuk memberikan hak yang seluas-luasnya kepada Gubernur Papua itu untuk membela diri.
“Yang paling penting ke lembaga penegak hukum, orang itu dipanggil bahkan dikenakan upaya paksa seperti penangkapan tapi juga haknya bela diri dan hak pendampingan nasehat hukum harus diberikan seluasnya,” ucap politikus PPP itu.
KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan Lukas dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Aloysius Renwarin menyebut kliennya sedang menderita sejumlah penyakit seperti, stroke, gula, ginjal, dan lainnya.
Baca Juga: Aksi Demo Save Lukas Enembe Berjalan Aman dan Kondusif
Ia tidak bisa memastikan apakah pada Senin pekan depan Lukas akan datang ke KPK guna memenuhi panggilan penyidik.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut terdapat kasus lain yang sedang didalami, yakni dugaan korupsi dana operasional dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON). Nilainya mencapai ratusan miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap temuan aliran dana Lukas Enembe yang sampai ke luar negeri. PPATK mencatat adanya penarikan tunai ke kasino di dua negara senilai Rp 560 miliar.