Tiffanews.co.id, Boven Digoel – Guna mencegah peredaran Miras dan barang terlarang lainnya, Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Selatan Yonif 725/Woroagi Pos Koki C/Camp Modern yang berada di bawah naungan Kolakops Korem 174/ATW berhasil mengamankan 2 orang warga beserta 150 Botol barang bukti Miras saat melaksanakan Sweeping di Jln. Poros Merauke-Tanah Merah (Depan Pos Koki C), Distrik Jair, Kab. Boven Digoel, Papua Selatan pada Senin malam (24/10/2022).
Hal tersebut diungkapkan Pasi Ter Satgas Yonif 725/Woroagi Lettu Czi Reynal Ricardo Pontoh dalam keterangannya di Boven Digoel, Papua Selatan, Selasa (25/10/2022).
“Mengantisipasi peredaran Minuman Keras (Miras) atau barang terlarang lainnya di wilayah perbatasan khususnya Papua Selatan, kami (Satgas Yonif 725) melaksanakan kegiatan Sweeping seperti halnya dilaksanakan oleh Pos Koki C/Camp Modern yang dipimpin oleh Lettu Inf Paisal”, ungkap Reynal.
“Pada saat kegiatan berlangsung, dari arah Merauke, sekitar pukul 19.30 Wit sebuah kendaraan roda 4 jenis Toyota Rush yang dikendarai oleh Sdr. L (51) dan Sdr. AM (23) hendak melintas diberhentikan oleh salah satu anggota Pos yang kemudiaan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 150 Botol Miras yang ditumpuk di bawah Kasur, Bantal dan Air Mineral,” lanjutnya.
Adapun jenis barang bukti Miras yang telah diamankan diantaranya 96 botol Merk Robinson Whisky 250 ml, 48 botol Merk Robinson Whisky 650 ml, dan 12 botol Merk Anggur Merah Javan 650 ml.
Mendengar laporan tersebut, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., kemudian akan menyerahkan pelaku beserta barang buktinya kepada pihak yang berwenang.
“Setelah kita amankan dan kita ambil keterangan dari pelaku, berikutnya akan kita serahkan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, dalam hal ini Bea Cukai maupun Kepolisian”, ujar Syafruddin.
Lebih lanjut Syafruddin mengungkapkan bahwa jajaran Pos Satgas Yonif 725/Woroagi yang tergelar di wilayah perbatasan RI-PNG Sektor Selatan akan terus melaksanakan Sweeping secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum khususnya di sekitar wilayahnya serta menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat setempat. (*)