TIFFANEWS.CO.ID – Pada Jumat (14/3/2025) lalu, Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Torasi menerima laporan dari nelayan terkait penangkapan tiga kapal nelayan Indonesia (KIA) oleh patroli PNG di perairan Papua Nugini (PNG). Kapal-kapal tersebut diduga telah memasuki wilayah perairan PNG secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XI Merauke berkoordinasi dengan Atase Pertahanan Indonesia untuk PNG guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi, Atase Pertahanan RI di PNG menginformasikan bahwa tiga kapal Indonesia yang dimaksud telah ditangkap oleh aparat National Fisheries Authority (NFA) atau Dinas Perikanan PNG.
Ketiga kapal yang ditangkap dan saat ini lego jangkar di Pelabuhan Port Moresby adalah KMN Akifa 01 (dengan 8 orang ABK), KMN Bintang Samudra 92 (6 orang ABK), dan KM Eka Jaya (26 orang ABK), dengan total 40 orang ABK. Semua ABK dalam kondisi baik dan sehat.
Proses karantina terhadap ketiga kapal akan dilakukan oleh NAQIA PNG, setelah itu dilakukan investigasi lebih lanjut oleh pihak NFA. Setelah pemeriksaan selesai, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) akan diizinkan untuk melakukan kunjungan dan memberikan informasi lengkap mengenai penangkapan tersebut.
Komandan Lantamal XI, Laksamana Pertama TNI Joko Andriyanto, S.T., M.Tr.Hanla., M.A.P., menyampaikan bahwa dua kapal nelayan tersebut berasal dari Merauke dan satu kapal lainnya dari Pulau Jawa.
“Kapal dari Pulau Jawa adalah kapal cumi, dan saat ini kami masih komunikasi aktif dengan pihak Atase Pertahanan [Athan] RI di PNG. Kapal dan ABK masih dalam proses karantina, dan setelahnya akan dilaksanakan investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh NFA,” ujarnya dalam rilis yang diterima pada Rabu (26/3/2025).
Laksamana Pertama Joko Andriyanto juga mengimbau agar para nelayan selalu melengkapi seluruh persyaratan berlayar, seperti peta laut, GPS, dan AIS, untuk memudahkan pemantauan posisi kapal. Selain itu, alat komunikasi sangat penting agar nelayan dapat berhubungan dengan kapal lain maupun Posal Torasi yang berada di perbatasan PNG. Surat izin pelayaran dan peralatan keselamatan seperti pelampung dan bouy juga wajib dilengkapi, mengingat Laut Arafuru yang terkenal dengan ombak besar.
“Karena di laut tidak ada batas yang jelas dan tidak ada pagar, maka penting untuk memiliki alat navigasi yang tepat. Persyaratan berlayar harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Komandan Lantamal XI. (***)